FGD Studi Penguatan Sistem Pengawasan Pangan : Isu Strategis dan Tantangan ke Depan – 17 Januari 2023

Dalam rangka penyusunan kajian yang akan digunakan sebagai masukan bagi background study RPJM 2025 – 2029 aspek pengawasan pangan, Kementerian Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengadakan Focus Group Discussion ( FGD ) ke – 3 Studi Penguatan Sistem Pengawasan Pangan : Isu Startegis dan Tantangan Ke Depan ( Periode RPJMN 2025 – 2029 ). Kegiatan FGD dipandu oleh SEFAST Center LPPM IPB University selaku pelaksana kajian. Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan sistem pengawasan pangan dengan tujuan melindungi kesehatan konsumen, menjamin praktik adil perdagangan pangan, dan meningkatkan daya saing nasional. Namun demikian, penjaminan keamanan pangan adalah tanggungjawab bersama, melibatkan semua pemangku kepentingan baik pemerintah, pelaku usaha pangan, dan masyarakat konsumen. Dalam UU Pangan ( UU No 18, 2012 ) dijelaskan bahwa Pelaku Usaha Pangan ( PUP ) adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang. Lebih lanjut, dalam penjelasan UU Pangan ( UU no 18, 2012 ) di tekankan bahwa dalam melakukan produksi pangan, PUP harus memenuhi berbagai ketentuan mengenai kegiatan atau proses produksi pangan sehingga tidak berisiko merugikan atau membahayakan kesehatan manusia. PUP bertanggung jawab terhadap Pangan yang diedarkan, terutama apabila pangan yang diproduksi menyebabkan kerugian, baik terhadap gangguan kesehatan maupun kematian orang yang mengonsumsi pangan tersebut. Dalam Pedoman yang dikeluarkan oleh Codex ( CAC/GL 82-2013 – Principles and Guidelines for National Food Control Systems ) juga dinyatakan bahwa PUP memiliki peran dan tanggung jawab utama untuk mengelola keamanan pangan produk mereka dan untuk memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan aspek-aspek makanan di bawah kendali mereka. Dalam dokumen yang sama ( CAC/GL 82-2013 ), juga disebutkan bahwa konsumen memiliki peran dalam mengelola risiko keamanan pangan di bawah kendali mereka dan untuk itu, konsumen perlu mendapatkan akses terhadap informasi tentang keamanan pangan, serta pengetahuan teknis tentang bagaimana mencapainya. Identifikasi isu strategis terkait pengawasan pangan masa depan ( 2025-2029 ) tanggung jawab bersama itu juga berlaku dalam menghadapi tantangan keamanan pangan di masa depan. Isu dan masalah keamanan pangan terus berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, sosial ekonomi dan mobilitas masyarakat, ditingkat nasional maupun global. Dari berbagai laporan dan pustaka, diidentifkasi beberapa isu strategis yang berpotensi memengaruhi dan menjadi tantangan kepada sistem pengawasan pangan di masa depan. Berbagai isu strategis itu muncul baik pada lingkup nasional maupun internasional. Di tingkat nasional, berbagai perubahan yang terjadi antara lain adalah perkembangan bisnis online bidang pangan, pembentukan kelembagaan baru bidang pangan ( Badan Pangan Nasional ) dan bidang riset dan inovasi ( Badan Riset dan Inovasi Nasional ), percepatan penurunan stunting, percepatan sertifikasi halal, perkembangan UMKM ( Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ) pangan, dll. Sedangkan di tingkat global, berbagai perubahan itu antara lain adalah perubahan iklim, Sustainable Development Goals ( SDGs ), pendekatan One-health, resistensi antimikroba ( Antimicrobial Resistance, AMR ), perkembangan teknologi baru, perkembangan sumber-sumber pangan baru ( edible insect, edible fungi, edible seaweed, cannabis, dll ), perkembangan perdagangan internasional, perkembangan jenis kontaminan baru ( mikroplastik, partikel nano, dll ), dll.

Tinggalkan Balasan