Forum Konsultasi Publik – 23 Mei 2023
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan PerikananKementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Lingkup Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan. Dalam forum ini pengusaha, akademisi, dan sejumlah asosiasi berkumpul untuk membahas mengenai upaya penguatan pelayanan yang diberikan KKP. Direktur Jenderal PDSPKP – Budi Sulistiyo menerangkan, salah satu penguatan pelayanan bisa didapat dari mendengar aspirasi para pengusaha, dalam hal ini melalui forum konsultasi publik standar pelayanan di lingkup PDSPKP. Dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara Pelayanan Publik wajib mengikut sertakan masyarakat dan pihak terkait yang dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah, serta memperhatikan keberagaman. Aturan pelayanan publik yang dibawanya ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Beleid itu menyatakan pemerintah wajib menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Kemudian juga sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Pelayanan publik merupakan ujung tombak dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih ( good and clean governance ). Oleh karena itu, kinerja KKP sebagai institusi pemerintahan dapat dengan mudah dinilai berdasarkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Dalam Forum Konsultasi Publik, diundang sebanyak 54 pelaku usaha di berbagai bidang di lingkup produk kelautan dan perikanan. Selain itu, ada 7 undangan lainnya dari kalangan asosiasi, tokoh masyarakat hingga akademisi. Dalam pertemuan ini dijelaskan hal ini komponen standar pelayanan dibagi menjadi dua kategori. Pertama, penyampaian pelayanan, yaitu komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service point ) meliputi persyaratan; sistem, mekanisme, dan prosesdur; jangka waktu pelayanan; biaya/tarif; produk pelayanan, serta penanganan pengaduan, saran dan masukan. Kedua, mengenai pelayanan yang terkait dengan pengelolaan pelayanan. Misalnya, menyangkut dasar hukum hingga evaluasi kinerja pelaksana. Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan ( manufacturing ) meliputi dasar hukum; sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas; kompetensi pelaksana; pengawasan internal; jumlah pelaksana; jaminan pelayanan; jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; serta evaluasi kinerja pelaksana. Dalam lingkup PDSPKP, ada 10 jenis layanan publik yang menyentuh langsung ke pengusaha atau masyarakat. Pertama, Penggunaan tanah dan/atau bangunan untuk kegiatan perikanan dan menunjang kegiatan perikanan yang dilakukan oleh BBP3KP. Kedua, Pelayanan penggunaan peralatan dan mesin yang dilakukan oleh Direktorat Logistik. Ketiga, Penggunaan peralatan budidaya yang dilakukan oleh BBP3KP. Keempat, Pemeriksaan/pengujian laboratorium terkait pelayanan pemeriksaan/uji mutu hasil perikanan yang dilakukan oleh BBP3KP. Kelima, Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan, yang dilakukan oleh Direktorat Usaha dan Investasi. Keenam, Perizinan Berusaha Subsektor Pemasaran Ikan, yang dilakukan oleh Direktorat Pemasaran. Ketujuh, Surat Izin Usaha Pasca Panen Penangkapan Ikan, yang dilakukan oleh Direktorat Logistik. Kedelapan, Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, yang dilakukan oleh Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu. Kesembilan, Penerbitan Sertifikat Kesesuaian, yang dilakukan oleh BBP3KP. Kesepuluh, Penerbitan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh BBP3KP.