Workshop Permasalahan ABK Indonesia dan Solusi Multi Stakeholder Terkait Peta Jalan Kesiapan Indonesia Menuju Ratifikasi Konvensi ILO C188 – 23 November 2023
Pekerjaan sebagai Awak Kapal Perikanan ( AKP ) di Indonesia maupun bekerja di luar negeri ( migran ) adalah pekerjaan dengan resiko tinggi. Terlebih dengan tempat kerja yang terisolasi dari daratan, membuat AKP yang bekerja di Indonesia maupun migran rentan terhadap exploitasi, kerja paksa maupun perbudakan modern. Pada tanggal 18 Mei 2022, diadakan workshop yang berjudul “ Permasalahan ABK Indonesia dan Solusi Multi Stakeholder terkait Peta Jalan Kesiapan Indonesia menuju ratifikasi Konvensi ILO C188 “. Dalam workshop tersebut atas inisiatif bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di inisiasi pembentukan Tim Kecil yang beranggotakan 9 orang dari berbagai macam latar belakang, seperti serikat pekerja, asosiasi, organisasi masyarakat sipil dan juga pengusaha, baik yang berpusat di Jakarta maupun yang tersebar di berbagai daerah. Indonesia memiliki kepentingan besar dalam isu pelindungan awak kapal perikanan. Berdasarkan data theFood and Agriculture Organization, Indonesia merupakan salah satu negara pengirim awak perikanan terbesar yang bekerja di kapal ikan asing. Hingga kini, Konvensi ILO C188 adalah satu-satunya konvensi internasional yang secara khusus mengatur pelindungan dan standar kondisi kerja yang layak untuk para pekerja di kapal pencari ikan. Ratifikasi C188 penting untuk mendorong kerja sama internasional, khususnya melalui ILO, dan penguatan upaya pelindungan awak perikanan Indonesia. Pelindungan tenaga migran Indonesia sejalan dengan strategi diplomasi Indonesia di tatanan multilateral. Indonesia senantiasa mendorong ratifikasi dan implementasi instrumen hukum internasional terkait mobilitas tenaga kerja internasional dan hak-hak pekerja migran. Untuk tujuan tersebut, diplomasi multilateral Indonesia aktif di forum ILO maupun dalam kerangkaGlobal Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM). FGD ini menyepakati arti penting komitmen Indonesia untuk meratifikasi C188 dalam kaitannya dengan upaya peningkatan pelindungan awak kapal perikanan Indonesia di dalam dan di luar negeri. Indonesia juga perlu membangun kesiapan kapasitas nasional melalui penyusunan peta jalan nasional menuju ratifikasi Konvensi ILO C188 yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan penguatan kerja sama internasional.