Rapat Pembahasan Usulan Jenis Produk Ekspor Yang Akan Dikeluarkan Dari KMK No. 72 Tahun 2023 – 22 Maret 2024

Dalam rangka mempersiapkan bahan Rapat Koordinsi ( Rakor ) Tingkat Menteri terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang akan diadakan pada tanggal 27 Maret 2024, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan Rapat Pembahasan Usulan Jenis Produk Ekspor yang akan Dikeluarkan dari KMK No. 72 tahun 2023. Seperti yang sudah disampaikan oleh beberapa industri perikanan,  retensi ( penahanan dana 30% ) mengganggu cashflow dan likuiditas eksportir karena eksportir harus menyiapkan modal tambahan senilai uang yang diretensi untuk pembelian bahan baku, pembayaran upah tenaga kerja dan biaya proses produksi. Mekanisme konversi Term Deposit ( TD ) Valas DHE menjadi Swap Jual BI menambah beban biaya yang harus ditanggung oleh eksportir yaitu adanya selisih bunga deposito dan pinjaman bank sebesar 1% untuk pinjaman US Dollar dan 6% pinjaman rupiah. Tentunya implementasi PP DHE SDA berdampak pada menurunnya daya saing khususnya harga produk perikanan bernilai tambah sehingga tidak sejalan dengan Kebijakan hilirisasi perikanan sebagaimana Instruksi Presiden No, 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional dan arahan Presiden dalam pertemuan tahunan industri jasa keuangan pada awal Februari 2023 untuk mendorong hilirisasi sektor kelautan dan perikanan termasuk rumput laut. Berdasarkan hal tersebut industry pengolahan perikanan meminta penundaan implementasi ketentuan DHE SDA untuk sektor perikanan melalui surat MKP kepada Menteri Keuangan pada tanggal 28 Juli 2023. Saat ini pihak KKP masih menindaklanjuti permohonan penundaan tersebut sambil menunggu justifikasi yang akan disampaikan dalam dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada tanggal 27 Maret 2024.

Tinggalkan Balasan