Rapat Penyelesaian Teknis Kasus Mutu Penahanan/ Penolakan Produk Perikanan – 26 Maret 2024

Dalam rangka penanganan kasus jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan utamanya yang disebabkan oleh kontaminasi jejak virus covid-19 serta pemahaman regulasi negara tujuan ekspor, Pusat Pengendalian Mutu – BPPMHKP mengadakan kegiatan pertemuan Penyelesaian Teknis Kasus Mutu Penahanan/Penolakan Produk Perikanan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang masih menjadi penyebab permasalahan-permasalahan ekspor hasil perikanan ke negara China. Sampai saat ini ada 13 upi masih dalam kendala untuk ekspor ke China, ada 2 upi yang dicabut ijinnya, sedangkan 145 upi sudah mendapatkan sertifikasi GACC – CIFER sehingga bisa ekspor ke China. Mengacu pada data ekspor hasil perikanan Indonesia ke berbagai negara dalam 5 tahun terakhir ( 2019-2023 ), maka berdasarkan volume ekspor, tujuan ekspor hasil perikanan Indonesia terbesar adalah ke negara China. Kinerja ekspor hasil perikanan Indonesia yang positif ke berbagai negara hampir tidak terdampak selama pandemi virus Covid-19. Namun demikian, dalam masa pandemi Covid-19, Otoritas Kompeten China yakni General Administration of Customs of the People’s Republic of China ( GACC ) pada tanggal 11 September 2020 menerbitkan announcement GACC Nomor 103 yang menginformasikan pemberlakuan pengetatan terhadap makanan impor dingin dan beku yang masuk ke negara China melalui pemeriksaan laboratorium terhadap kontaminasi jejak virus Covid-19. Mengantisipasi hal tersebut, Otoritas Kompeten Indonesia telah meningkatkan pengendalian terhadap Unit Pengolahan Ikan ( UPI ) melalui penerapan protokol kesehatan selama proses pengolahan dengan prinsip 3 M yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker. Selain prinsip 3M, selama proses pengolahan, personil UPI juga ditekankan untuk menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilisasi. Namun demikian, pemberlakukan pemeriksaan komoditi impor oleh GACC ini, menyebabkan ekspor hasil perikanan Indonesia ke negara China masih mengalami penolakan karena ditemukannya kontaminasi jejak virus Covid-19. Berdasarkan notifikasi dari GACC sepanjang masa pandemi Covid-19 ( 2020-2022 ), kasus temuan kontaminasi virus Covid-19 yang berasal dari hasil perikanan Indonesia sebanyak 107 kasus yang berasal dari 60 UPI. Setelah selesainya masa pandemi Covid-19, GACC menerbitkan announcement GACC No. 131 tanggal 8 Januari 2023 yang menyatakan bahwa tidak diberlakukan kembali uji Covid-19 di pelabuhan-pelabuhan impor di China terhadap impor produk pangan produk pangan dingin dan beku termasuk produk hasil perikanan. Namun demikian, hingga saat ini walau sudah menerbitkan announcement No. 131, pihak GACC masih memberlakukan penangguhan impor ( suspend ) terhadap 13 UPI yang produk hasil perikanannya teridentifikasi kontaminasi jejak virus Covid-19

Tinggalkan Balasan