Sosialisasi Menuju Wajib Sertifikasi Halal – 21 Mei 2024
Dalam rangka pembinaan kepada industri bidang kelautan dan perikanan, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan Sosialisasi “ Menuju Wajib Sertifikasi Halal “. Sosialisasi dan menginformasikan bahwa dalam waktu yang tidak lama lagi, akan masuk kepada fase di mana asumsinya tidak ada lagi produk makanan dan minuman yang tidak bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2024. Kewajiban bersertifikat halal tersebut, tidak hanya diberlakukan untuk produk dalam negeri atau domestik saja, tetapi juga pelaku usaha dari luar. UU nomor 33 tahun 2014 Pasal 4 menyebutkan bahwa setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Jika melangggar tentu ada sanksinya, mulai dari administrasi, denda, bahkan ada sanksi penarikan produk dari pasar. Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.