{"id":2660,"date":"2020-06-16T09:34:34","date_gmt":"2020-06-16T02:34:34","guid":{"rendered":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/?p=2660"},"modified":"2020-06-19T09:36:27","modified_gmt":"2020-06-19T02:36:27","slug":"diskusi-pakar-pemanfaatan-sumberdaya-perikanan-cantrang-diizinkan-beroperasi-lagi-16-juni-2020","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/2020\/06\/16\/diskusi-pakar-pemanfaatan-sumberdaya-perikanan-cantrang-diizinkan-beroperasi-lagi-16-juni-2020\/","title":{"rendered":"Diskusi Pakar Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, \u201c Cantrang Diizinkan Beroperasi Lagi? \u201d &#8211; 16 Juni 2020"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">Isu permasalahan alat tangkap salah satunya adalah cantrang menjadi alasan diselenggarakannya <strong>Diskusi Pakar Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan<\/strong>, dengan topik <strong>\u201c Cantrang Diizinkan Beroperasi Lagi? \u201d<\/strong> secara virtual melalui aplikasi zoom. Di ikuti oleh 500 peserta dan hadir pula pada diskusi ini beberapa perwakilan pemerintah, akademisi,\u00a0 lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) dan pengusaha. Kebijakan pelarangan cantrang dimulai sejak tahun 2015 melalui <strong>Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 2\/Permen-KP\/2015<\/strong> yang kemudian digantikan dengan <strong>Permen KP No. 71\/Permen-KP\/2016<\/strong>. Kebijakan pelarangan tersebut menimbulkan tentangan, tidak hanya dari para pelaku usaha cantrang, akan tetapi juga dari pelaku usaha perikanan lainnya. Seperti pengolah dan pemasar ikan, transportasi, hingga pendukung usaha perikanan lainnya. Tentangan atas kebijakan pelarangan tersebut menggambarkan bahwa usaha perikanan cantrang sangat kompleks dan dinamik. <strong>Prof Dr Eko Sri Wiyono, dosen\u00a0Universitas <\/strong><a href=\"https:\/\/ipb.ac.id\/\"><strong>IPB<\/strong> <\/a>\u00a0dari Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan ( PSP ), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan ( FPIK ), bicara terkait <strong>Keragaan Sosial-Ekonomi dan Strategi Adaptasi Nelayan Cantrang<\/strong>. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa usaha perikanan cantrang memiliki <em>multiplier<\/em> yang sangat besar, karena turunan usaha perikanan lainnya sangat terdampak dengan kebijakan pelarangan cantrang tersebut. Hal inilah yang menimbulkan tentangan keras dari para pelaku usaha perikanan di berbagai daerah, utamanya nelayan- nelayan pantai utara Jawa. Menyambung hal tersebut, <strong>Dr Budy Wiryawan, dosen\u00a0Universitas <\/strong><a href=\"https:\/\/ipb.ac.id\/\"><strong>IPB<\/strong> <\/a>\u00a0\u00a0yang juga dari Departemen PSP, mengingatkan bahwa kebijakan cantrang perlu dikelola, bukan hanya melarang. Instrumen pengelolaan melalui <em>input-output control<\/em> dan <em>close area<\/em> atau <em>close season<\/em>. Untuk itu, diperlukan kajian yang komprehensif dalam pembuatan kebijakan operasionalisasi cantrang. Pada saat yang bersamaan, <strong>Darmawan<\/strong> menambahkan bahwa dalam pembuatan kebijakan perlu dukungan data dan informasi yang selama ini cenderung dilupakan. Selain itu, kebijakan pengelolaan cantrang tidak disamaratakan untuk semua tonase kapal ikan dan wilayah. Terkait dengan operasionalisasi cantrang tersebut <strong>Prof Dr Ari Purbayanto, dosen\u00a0Universitas <\/strong><a href=\"https:\/\/ipb.ac.id\/\"><strong>IPB<\/strong> <\/a>\u00a0yang merupakan Guru Besar di Departemen PSP mengingatkan tentang perlunya penerapan alat tangkap cantrang sesuai standar nasional Indonesia. Penerapan cantrang berstandar nasional Indonesia ( SNI ) dijadikan acuan dalam kegiatan pengawasan, dengan penerapan sanksi hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Isu permasalahan alat tangkap salah satunya adalah cantrang menjadi alasan diselenggarakannya Diskusi Pakar Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, dengan topik \u201c Cantrang<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2661,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[16],"tags":[],"class_list":["post-2660","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2660","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2660"}],"version-history":[{"count":1,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2660\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2662,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2660\/revisions\/2662"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2661"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2660"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2660"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2660"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}