{"id":3549,"date":"2021-07-08T00:19:00","date_gmt":"2021-07-07T17:19:00","guid":{"rendered":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/?p=3549"},"modified":"2021-07-08T00:20:45","modified_gmt":"2021-07-07T17:20:45","slug":"rapat-dengar-pendapat-umum-panitia-kerja-komisi-iv-dpr-ri-7-juli-2021","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/2021\/07\/08\/rapat-dengar-pendapat-umum-panitia-kerja-komisi-iv-dpr-ri-7-juli-2021\/","title":{"rendered":"Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Komisi IV DPR RI &#8211; 7 Juli 2021"},"content":{"rendered":"\n<p>Berdasarkan jadwal acara rapat DPR RI masa persidangan V tahun siding 2020 \u2013 2021 yang telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah antara Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi tanggal 8 April 2021 dan Keputusan Rapat Intern Komisi IV DPR RI tanggal 17 Mei 2021, <strong>Komisi IV DPR RI<\/strong> mengadakan <strong>Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Komisi IV DPR RI<\/strong> mengenai <strong>Sarana, Prasarana, dan Permasalahan Masyarakat Kelautan dan Perikanan<\/strong>. Rapat Dengar Pendapat Umum melibatkan <strong>Indonesia Ocean Justice Intiative<\/strong>; <strong>Destructive Fishing Watch<\/strong>; <strong>Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia<\/strong>; <strong>Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia<\/strong>; <strong>Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia<\/strong>; <strong>Masyarakat Perikanan Nusantara<\/strong>; <strong>Masyarakat Pengolah Hasil Perikanan Indonesia<\/strong>; dan <strong>Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia ( AP5I )<\/strong>. Dalam rapat dengan pendapat umum ini, <strong>Wakil Ketua Komisi IV DPR RI &#8211; Hasan Aminuddin<\/strong> menyampaikan, regulasi terkait koridor penyelenggaraan perikanan pada dasarnya ditujukan untuk pemanfaatan sumber daya ikan secara lestari serta meningkatkan taraf hidup pelaku perikanan. Namun pada prakteknya di lapangan, banyak ditemui faktor-faktor yang menjadi penghambat upaya peningkatan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia. Saat ini regulasi mengenai koridor penyelenggaraan perikanan dituangkan dalam <strong>UU No. 31 Tahun 2004 <\/strong>tentang <strong>Perikanan<\/strong> sebagaimana telah diubah dengan <strong>UU No. 45 Tahun 2019<\/strong> yang selanjutnya disebut <strong>UU Perikanan<\/strong>. Serta yang terbaru adalah <strong>UU No. 7 Tahun 2016<\/strong> tentang <strong>Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam<\/strong>. Pada dasarnya,undang-undang tersebut ditujukan untuk pemanfaatan sumber daya ikan secara lestari melalui penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengelolaan dan pemasaran hasil perikanan untuk meningkatkan ekspor, melindungi dan memberdayakan serta meningkatkan taraf hidup pelaku perikanan yakni nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengelola dan pemasar hasil ikan. Namun praktek di lapangan banyak hal penunjang yang tidak siap atau tidak mendukung yakni faktor sarana dan prasarana kelautan dan perikanan serta berbagai permasalahan yang melalui penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan. Serta permasalahan masih minimnya jumlah kualitas SDM sehingga dapat menjadi penghambat dalam meningkatkan sektor kelautan dan perikanan. Sarana dan prasarana bidang kelautan dan perikanan Indonesia dinilai masih sangat tertinggal jauh di antara negara-negara ASEAN. Sehingga perlu perencanaan yang matang dan fokus kepada sasaran utama atau prioritas sehingga sarana dan prasarana yang dibangun dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Perlu dilakukan pengawasan terkait sarana dan prasarana serta permasalahan masyarakat bidang kelautan dan perikanan yang baik berupa program pembangunan fisik terintegrasi, seperti pelabuhan perikanan, budidaya ikan, obat-obatan ikan, unit pengelolaan ikan, sistem jaminan mutu produk hasil kelautan dan perikanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga pemasaran hasil produk kelautan dan perikanan ke pasar internasional. <strong>Ketua Umum AP5I \u2013 Budhi Wibowo<\/strong> dalam rapat dengar pendapat umum memberikan informasi seputar permasalahan utama unit pengolahan perikanan adalah kekurangan bahan baku dimana rata-rata utilitas upi sekitar 60%. Dijelaskan juga bahwa harga bahan baku untuk upi di Indonesia lebih mahal dari negara-negara pesaing, sehingga mengakibatkan daya saing Indonesia menjadi lemah. Untuk itu perlu dukungan dari pemerintah untuk mengupayakan peningkatan supply bahan baku dari sector perikanan baik yang berasal dari budidaya maupun tangkap. Ketua umum AP5I juga mengharapkan dukungan pemerintah terhadap perikanan budidaya seperti penyederhanaan perijinan, pemerintah focus mengembangkan infrastruktur pendukung pada sentra-sentra perikanan budidaya antara lain listrik, saluran irigasi, jalan-jalan produksi, induk unggul, dan laboratorium. Untuk perikanan tangkap diharapkan pemerintah fokus pada pengembangan infrastruktur antara lain listrik, pelabuhan perikanan, pabrik-pabrik dan sarana logistik berpendingin.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Berdasarkan jadwal acara rapat DPR RI masa persidangan V tahun siding 2020 \u2013 2021 yang telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3550,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[16],"tags":[],"class_list":["post-3549","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3549","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3549"}],"version-history":[{"count":1,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3549\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3551,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3549\/revisions\/3551"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3550"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3549"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3549"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3549"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}