{"id":3801,"date":"2021-11-06T14:01:00","date_gmt":"2021-11-06T07:01:00","guid":{"rendered":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/?p=3801"},"modified":"2021-12-06T14:06:04","modified_gmt":"2021-12-06T07:06:04","slug":"kegiatan-umk-camp-tematik-pekan-gelar-pendampingan-umk-frozen-food-pada-masa-pandem-3-s-d-5-november-2021","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/2021\/11\/06\/kegiatan-umk-camp-tematik-pekan-gelar-pendampingan-umk-frozen-food-pada-masa-pandem-3-s-d-5-november-2021\/","title":{"rendered":"Kegiatan UMK Camp Tematik : Pekan Gelar Pendampingan UMK Frozen Food pada Masa Pandem &#8211; 3 s.d 5 November 2021"},"content":{"rendered":"\n<p>Pada masa pandemi covid-19, peluang usaha produksi pangan olahan beku <em>( frozen food )<\/em> semakin marak, seiring anjuran pemerintah untuk menghindari tempat ramai termasuk restoran. <em>Frozen food<\/em> pun menjadi pilihan sebagian besar masyarakat karena lebih praktis untuk diolah serta memiliki masa simpan yang lebih lama. Frozen food merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18\u00b0C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya. Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan dimedia sosial terkait perizinan pangan olahan siap saji yang disimpan beku, <strong>Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM )<\/strong> telah menerbitkan penjelasan publik tentang <strong>Ketentuan Perizinan Pangan Olahan yang Disimpan Beku<\/strong>. Menindaklanjuti penyampaian penjelasan publik tersebut, dan sebagai bentuk komitmen BPOM dalam melakukan pedampingan kepada UMK frozen food, BPOM mengadakan <strong>Kegiatan UMK Camp Tematik : Pekan Gelar Pendampingan UMK Frozen Food pada Masa Pandem, <\/strong>dengan tema<strong> \u201c Dalam Rangka UMK Berdaya Saing untuk Masyarakat Terlindungi dan Membangun Ekonomi Rakyat \u201c<\/strong>. Rangkaian kegiatan pada hari pertama tersebut, antara lain\u00a0<em>launching<\/em><strong>Pedoman Pangan Siap Saji Terkemas dan Pedoman Cara Pengolahan dan Penanganan Pangan Olahan Beku yang Baik<\/strong>. Selain itu dilakukan pula\u00a0penyerahan <strong>Nomor Izin Edar ( NIE )<\/strong> pangan olahan dan sejumlah sertifikat kepada perwakilan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM ) binaan Badan POM. <strong>Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik ( CPPOB ), Sertifikat Program Manajemen Risiko ( PMR )<\/strong>, dan <strong>Sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan ( SMKPO )<\/strong> adalah sejumlah sertifikat yang diberikan\u00a0<a href=\"https:\/\/kalteng.pikiran-rakyat.com\/tag\/BPOM\">BPOM<\/a>. <strong>Kepala Badan POM &#8211; Penny K. Lukito<\/strong> dalam sambutannya mengatakan materi yang dibahas tentang\u00a0 materi perizinan, produksi, desain produk dan pemilihan kemasan, hingga pemasaran produk. Pada akhir kegiatan Pekan Gelar Pendampingan, diadakan\u00a0<em><strong>Focus Group Discussion\u00a0<\/strong><\/em><strong>( FGD )<\/strong> Sistem Jaminan Keamanan Pangan Siap Saji Beku serta Koordinasi Lintas Sektor Pengawasan\u00a0<em>Frozen Food<\/em>. Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat dan pelaku\u00a0<a href=\"https:\/\/kalteng.pikiran-rakyat.com\/tag\/UMK\">UMK<\/a>\u00a0pangan olahan, khususnya pelaku\u00a0<a href=\"https:\/\/kalteng.pikiran-rakyat.com\/tag\/UMK\">UMK<\/a><em>Frozen Food<\/em>\u00a0dan stakeholder terkait, melalui pendampingan untuk\u00a0<a href=\"https:\/\/kalteng.pikiran-rakyat.com\/tag\/UMK\">UMK<\/a>\u00a0pangantentunya sangat diperlukan, mengingat pangan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan. Untuk mewujudkan keamanan pangan, semua pihak baik pemerintah, produsen, dan konsumen perlu saling bersinergi dan berkontribusi. Paling tidak terdapat tiga tantangan yang dihadapi dalam pengembangan UMK, yaitu kebutuhan pembiayaan, kompetensi Sumber Daya Manusia ( SDM ), dan digitalisasi pemasaran. Terkait hal ini, Kepala Badan POM menegaskan kesiapan Badan POM dalam memfasilitasi kemudahan berusaha sesuai dengan tugas dan fungsinya guna mendukung ketersediaan produk berkualitas dan bernutrisi untuk membangun masyarakat Indonesia yang sehat serta mendorong peningkatan daya saing produk agar perekonomian dapat segera bangkit. Bentuk dukungan yang diberikan Badan POM bagi UMK pangan, antara lain melalui\u00a0<em>coaching clinic<\/em>\/pendampingan, simplifikasi persyaratan pada registrasi, pemotongan biaya registrasi 50% dari tarif normal Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP ), registrasi pangan olahan risiko rendah dan sangat rendah melalui notifikasi dan tidak dipersyaratkan hasil analisa, pemeriksaan sarana dalam rangka pemenuhan CPPOB yang difokuskan pada pelaksanaan\u00a0<em>hygiene<\/em>\u00a0sanitasi, melakukan\u00a0<em>sampling<\/em>, dan uji produk UMK untuk registrasi. Pengawasan\u00a0<em>pre-<\/em>\u00a0dan\u00a0<em>post-market<\/em>\u00a0juga terus dilakukan secara rutin untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan yang bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dan sekaligus mendukung ekonomi rakyat. BPOM terus melakukan peningkatan pelayanan publik, pembinaan, dan pendampingan pelaku usaha. Kami juga selalu memotivasi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk terus berinovasi dan meningkatkan kapasitas dalam menerapkan praktik yang baik dari proses produksi hingga distribusi\/peredaran secara konsisten. Keberpihakan pada UMK sangat diperlukan, salah satunya melalui kegiatan pendampingan dan fasilitasi seperti yang dilakukan BPOM kali ini. Selain itu, juga diperlukan dukungan dan kerja sama, serta kolaborasi <strong>ABGC<\/strong> \u2013\u00a0<em>Academic, Business, Government, Community<\/em>\u00a0 yang dapat dilakukan melalui program orang tua angkat, inkubator bisnis, dan penyediaan fasilitator bagi UMK. Hal tersebut bertujuan agar UMK Indonesia mampu bersaing dan naik kelas, serta mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ), membangun ekonomi rakyat untuk Indonesia maju.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pada masa pandemi covid-19, peluang usaha produksi pangan olahan beku ( frozen food ) semakin marak, seiring anjuran pemerintah untuk<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3802,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[16],"tags":[],"class_list":["post-3801","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3801","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3801"}],"version-history":[{"count":1,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3801\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3803,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3801\/revisions\/3803"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3802"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3801"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3801"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3801"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}