{"id":6280,"date":"2026-07-09T15:10:38","date_gmt":"2026-07-09T08:10:38","guid":{"rendered":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/?p=6280"},"modified":"2026-07-16T15:11:38","modified_gmt":"2026-07-16T08:11:38","slug":"konsultasi-publik-rancangan-keputusan-menteri-kelautan-dan-perikanan-tentang-pedoman-penghitungan-konsumsi-ikan-masyarakat-9-juli-2026","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/2026\/07\/09\/konsultasi-publik-rancangan-keputusan-menteri-kelautan-dan-perikanan-tentang-pedoman-penghitungan-konsumsi-ikan-masyarakat-9-juli-2026\/","title":{"rendered":"Konsultasi Publik Rancangan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penghitungan Konsumsi Ikan Masyarakat &#8211; 9 jULI 2026"},"content":{"rendered":"\n<p>Dalam rangka penyusunan regulasi yang lebih akurat, transparan, dan partisipatif, <strong>Direktorat Pemasaran Ditjen PDSPKP Kementerian Kelautan dan Perikanan<\/strong> menyelenggarakan <strong>Konsultasi Publik Rancangan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penghitungan Konsumsi Ikan Masyarakat<\/strong>. Kegiatan ini menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan, akademisi, kementerian\/lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat guna menyempurnakan pedoman penghitungan konsumsi ikan sebagai dasar penyusunan kebijakan dan evaluasi pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Untuk menghasilkan METODE PENGHITUNGAN konsumsi ikan Masyarakat yang SERAGAM pada tingkat nasional,provinsi, dan kabupaten\/kota, diperlukan pedoman penghitungan konsumsi ikan masyarakat yang berlaku secara nasional.\u00a0 Materi muatan dalam R Kepmen\u00a0 menetapkan Pedoman Penghitungan Konsumsi Ikan Masyarakat (KIM) sebagai Acuan bagi KKP dan Pemda dalam Penghitungan KIM pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kab\/Kota. Pedoman penghitungan tercantum dalam lampiran dengan muatan sebagai berikut; Metodologi Penghitungan, melalui 3 tahap yaitu Persiapan Data; Penghitungan Serapan Ikan; dan Penghitungan KIM; kemudian dilanjutkan dengan Mekanisme Koordinasi dan Pelaporan. Perubahan istilah Angka Konsumsi Ikan (AKI) menjadi Konsumsi Ikan Masyarakat (KIM) tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12\/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk tahun 2025-2026 pada Lampiran III hal 497. Perbedaan AKI dengan KIM adalah, AKI dihitung dengan merata-ratakan konsumsi ikan di seluruh provinsi setara utuh segar, terdiri dari konsumsi ikan didalam rumah tangga (AKI A), konsumsi ikan diluar rumah tangga (AKI B) dan konsumsi ikan tidak tercatat (AKI C), sedangkan KIM dihitung dengan pendekatan konsumsi ikan di rumah tangga berbasis serapan ikan tertimbang setara utuh segar. Tiga jenis ikan segar dengan konsumsi tertinggi yaitu Lele (19,70%), Tongkol (18,83%), Kembung (17,56%). Sedangkan tiga jenis ikan yang diawetkan dengan konsumsi tertinggi yaitu Teri diawetkan (25,59%), TTC di awetkan (14,15%), dan Ikan diawetkan lainnya (11,99%). Tingginya konsumsi ikan segar di Papua, Sulawesi, dan Maluku didukung oleh melimpahnya sumber daya perikanan, kedekatan masyarakat dengan wilayah pesisir, serta budaya konsumsi ikan yang telah mengakar. Kondisi tersebut menjadikan ikan segar sebagai sumber protein utama dan paling mudah diakses oleh masyarakat di kawasan timur Indonesia. Tingginya konsumsi ikan diawetkan di Bali diduga berkaitan dengan budaya kuliner lokal yang banyak memanfaatkan ikan olahan, kemudahan penyimpanan produk ikan diawetkan untuk kebutuhan rumah tangga dan sektor pariwisata, serta pola konsumsi masyarakat yang cenderung memilih ikan olahan dibandingkan ikan segar.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam rangka penyusunan regulasi yang lebih akurat, transparan, dan partisipatif, Direktorat Pemasaran Ditjen PDSPKP Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Konsultasi<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6281,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[16],"tags":[],"class_list":["post-6280","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6280","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6280"}],"version-history":[{"count":1,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6280\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6282,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6280\/revisions\/6282"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6281"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6280"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6280"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6280"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}