{"id":6415,"date":"2026-09-03T15:24:40","date_gmt":"2026-09-03T08:24:40","guid":{"rendered":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/?p=6415"},"modified":"2026-09-17T15:25:34","modified_gmt":"2026-09-17T08:25:34","slug":"webinar-nasional-sosialisasi-konvensi-ilo-188-3-september-2026","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/2026\/09\/03\/webinar-nasional-sosialisasi-konvensi-ilo-188-3-september-2026\/","title":{"rendered":"Webinar Nasional Sosialisasi Konvensi ILO 188 &#8211; 3 September 2026"},"content":{"rendered":"\n<p>Sehubungan dengan telah disahkannya <strong>Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026<\/strong> tentang <strong>Pengesahan Convention Concerning Work In The Fishing Sector, International Labour Organization Convention 188 (Konvensi mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan International 188),<\/strong> <strong>Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan<\/strong> bekerjasama dengan <strong>International Labour Organization (ILO)<\/strong> mengadakan <strong>Webinar Nasional Sosialisasi Konvensi ILO 188<\/strong>. Merespons tingginya risiko kerja di sektor perikanan tangkap, Pemerintah Indonesia bersiap mengambil langkah tegas paska-ratifikasi Konvensi ILO 188 (C188). Ratifikasi ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam melindungi kesejahteraan dan Hak Asasi Manusia (HAM) Awak Kapal Perikanan (AKP), baik yang beroperasi di perairan domestik maupun pekerja migran di kapal asing.\u00a0 Pekerjaan di atas kapal perikanan selama ini dikenal memiliki risiko tinggi dengan kondisi kerja yang berbahaya, kotor, dan sulit (3D). Di dalam negeri, tantangan semakin besar karena 97% kapal perikanan dimiliki oleh perorangan, sehingga hubungan kerja kerap berjalan secara informal tanpa perjanjian yang jelas.\u00a0 Sebagai instrumen pelaksanaan di tingkat nasional, pemerintah telah menerbitkan <strong>Permen KP Nomor 4 Tahun 2026<\/strong> yang bertujuan merombak tata kelola tersebut dari sistem informal menjadi hubungan kerja formal. Melalui aturan ini, setiap pelaut perikanan dijamin perlindungannya melalui syarat mutlak seperti batas usia minimal 18 tahun, kepemilikan Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang disahkan Syahbandar, kelengkapan Buku Pelaut Perikanan, dan surat kesehatan. Selain itu, pemerintah kini mewajibkan standar pengupahan minimum, kelayakan akomodasi dan gizi di atas kapal, serta kepesertaan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup perlindungan kecelakaan, kematian, dan hari tua.\u00a0 Pelindungan ekstra juga diperluas bagi Awak Kapal Perikanan Migran (AKPM) Indonesia di luar negeri. Konvensi ILO 188 sangat krusial karena secara khusus mengatur pekerja perikanan yang sebelumnya tidak tercakup dalam regulasi pelaut niaga komersial (MLC-2006). Ratifikasi ini memperkuat posisi diplomatik Indonesia sebagai negara pengirim <em>(Sending State)<\/em> untuk menuntut tanggung jawab pelindungan dari negara bendera kapal <em>(Flag State)<\/em> asing. Para pekerja migran kini memiliki landasan kuat untuk mendapatkan perekrutan yang adil, jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kemudahan akses pengaduan hukum, hingga kepastian kepulangan (repatriasi) yang aman.\u00a0 Peta Jalan dan Tiga Prioritas Strategis Secara hukum, ratifikasi ini telah disahkan Presiden melalui <strong>Peraturan Presiden (Perpres) No. 25 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026<\/strong>. Aturan internasional ini akan mulai mengikat Indonesia secara penuh pada <strong>10 Juni 2027<\/strong>. Selanjutnya, Indonesia memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan implementasi pertama kepada ILO paling lambat tanggal <strong>1 September 2028<\/strong>.\u00a0 Untuk mengejar tenggat waktu tersebut, terdapat tiga langkah strategis yang didorong sebagai prioritas nasional:\u00a0 <strong>Penetapan Otoritas Berwenang: <\/strong>Memperjelas batas tanggung jawab dan koordinasi lintas lembaga antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).\u00a0 <strong>Analisis Kesenjangan:<\/strong> Melakukan evaluasi mendalam untuk menyelaraskan standar K188 dengan instrumen hukum yang saat ini berlaku di Indonesia.\u00a0 <strong>Rencana Aksi Nasional: <\/strong>Menyusun peta jalan implementasi yang melibatkan konsultasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.\u00a0 Meskipun penerapan konvensi internasional ini dapat dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan industri, pemerintah diwajibkan untuk mencatat seluruh pengecualian tersebut secara rinci pada laporan pertama di tahun 2028. Jika terlewat, Indonesia berisiko kehilangan hak untuk menggunakan klausul fleksibilitas tersebut di masa mendatang.\u00a0 Ke depannya, kolaborasi lintas lembaga dan penguatan perjanjian bilateral (MoU) dengan negara tujuan dinilai menjadi kunci utama agar ratifikasi ini tidak sekadar menjadi dokumen di atas meja, melainkan benar-benar hadir untuk melindungi para pahlawan pangan biru Indonesia.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sehubungan dengan telah disahkannya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengesahan Convention Concerning Work In The Fishing Sector, International<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6416,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[16],"tags":[],"class_list":["post-6415","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6415","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6415"}],"version-history":[{"count":1,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6415\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6417,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6415\/revisions\/6417"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6416"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6415"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6415"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6415"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}