{"id":2513,"date":"2020-03-01T12:01:13","date_gmt":"2020-03-01T05:01:13","guid":{"rendered":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/?p=2513"},"modified":"2020-05-29T12:11:46","modified_gmt":"2020-05-29T05:11:46","slug":"2513","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/2020\/03\/01\/2513\/","title":{"rendered":"Konsultasi Publik KP2 KKP &#8211; 5 Feb 2020"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan ( KP2 ) <\/strong>dibentuk dengan <strong>SK No. 2\/Kepmen-KP\/2020<\/strong> tanggal <strong>6 Januari 2020<\/strong>. Sejak itu <strong>KP2<\/strong> telah berupaya bekerja cermat dan cepat untuk mengumpulkan paper\/makalah <em>( call for paper )<\/em>, literatur, data, diskusi, meminta pendapat ahli, serta mengumpulkan rencana revisi kebijakan yang dilakukan publik internal <strong>Kementerian Kelautan dan Perikanan<\/strong>. Dengan itu semua, maka <strong>KP2 <\/strong>mengadakan pertemuan dengan pemangku kepentingan untuk melakukan Konsultasi Publik 1. Hasil dari <strong>Konsultasi Publik<\/strong> ini akan langsung diserahkan kepada <strong>Menteri Kelautan dan Perikanan<\/strong> sebagai dasar pertimbangan untuk perubahan kebijakan, sehingga dapat dengan tepat waktu memenuhi <strong>Visi dan Misi Presiden RI untuk Kelautan dan Perikanan<\/strong>. Konsultasi Publik 1 ini dihadiri 318 perwakilan nelayan, akademisi, dunia usaha, LSM\u00a0 dan Menteri KKP beserta jajaran serta penasihat menteri. Isu aktual yang mengemuka dalam konsultasi publik ke 1 antara lain:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Keinginan nelayan untuk segera mendapat kepastian tentang alat tangkap nelayan yang diyakini sejatinya ramah nelayan, dan berkelanjutan.<\/li>\n<li>Diperolehnya segera kepastian soal proses perizinan kapal, baik menyangkut ukurannya, alokasi wilayahnya, serta tahapan proses perizinannya itu sendiri; terutama menyangkut seluruh aspek <strong>CLEAN &amp; CLEAR<\/strong>-nya ( baik itu kapal baru atau kapal eks asing, sejauh seluruh proses clean &amp; clear-nya telah selesai ).<\/li>\n<li>Kapan budidaya bisa segera dimulai, utamanya lobster, kepiting, dan rajungan; dalam hal ini diperlukan revisi aturan yang jelas dan tidak membuka peluang menjebak pembudidaya; proses ekspor lobster dewasa pun selama ini dinilai sangat berbelit-belit.<\/li>\n<li>Data baru dari Kementerian Kelautan &amp; Perikanan sendiri menyebutkan setiap tahun terdapat 24,3 MILYAR BENUR LOBSTER ( benih bening lobster atau puerulus ); bagaimana cara memanfaatkannya demi keberlanjutan nelayan, sekaligus keberlanjutan kelautan kita dengan restocking dan hatchery.<\/li>\n<li>Kapal transshipment &amp; collecting ( pengangkut dan pengumpul hasil perikanan ) telah disetujui secara bulat akan eksis kembali, tinggal pengaturan jumlah dan bobotnya.<\/li>\n<li>Diperlukan juga pendampingan secara nyata terhadap beberapa nelayan yang menghadapi proses hukum pada saat ini.<\/li>\n<li>Secara umum, terdapat hingga 40 surat atau persyaratan yang harus dilakukan berliku-ganda demi selesainya proses di bidang perizinan perkapalan; sangat diharapkan tindak nyata mempermudah dan meringkat fakta tersebut.<\/li>\n<li>Sebagian besar pemangku kepentingan juga menaruh kepedulian serius terhadap isu keberlanjutan, seperti benih di alam, dan persoalan ketidakjujuran di antara beberapa nelayan dan pengusaha; dan karenanya mereka sama-sama bertekad mengawasii bersama, antara lain dengan <em>local wisdom<\/em> ( namun jangan semua disamaratakan dan dicurigai serta akhirnya dilarang total atau dihabisi kesempatan berusaha keseluruhannya ).<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saat ini, <strong>KP2<\/strong> mengajak para pemangku kepentingan untuk terlibat lebih jauh dengan memberikan masukan terhadap seluruh draft peraturan menteri terkait, bersama atau di luar hal-hal yang telah mengemuka secara memadai dalam <strong>Konsultasi Publik 1<\/strong> tersebut.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan ( KP2 ) dibentuk dengan SK No. 2\/Kepmen-KP\/2020 tanggal 6 Januari<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2514,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[16],"tags":[],"class_list":["post-2513","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2513","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2513"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2513\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2515,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2513\/revisions\/2515"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2514"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2513"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2513"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2513"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}