{"id":2941,"date":"2020-08-28T10:04:00","date_gmt":"2020-08-28T03:04:00","guid":{"rendered":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/?p=2941"},"modified":"2020-09-18T10:07:49","modified_gmt":"2020-09-18T03:07:49","slug":"webinar-sosialisasi-peraturan-bpom-no-14-dan-15-tahun-2020-tentang-perubahan-atas-peraturan-bpom-no-29-dan-30-tahun-2017-28-agustus-2020","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/2020\/08\/28\/webinar-sosialisasi-peraturan-bpom-no-14-dan-15-tahun-2020-tentang-perubahan-atas-peraturan-bpom-no-29-dan-30-tahun-2017-28-agustus-2020\/","title":{"rendered":"Webinar Sosialisasi Peraturan BPOM No. 14 dan 15 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM No. 29 dan 30 Tahun 2017- 28 Agustus 2020"},"content":{"rendered":"\n<p>Sehubungan dengan telah diterbitkannya <strong>Peraturan BPOM No. 14 tahun 2020<\/strong> tentang <strong>Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 29 tahun 2017<\/strong> tentang <strong>Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia <\/strong>serta <strong>Peraturan BPOM No. 15 tahun 2020<\/strong> tentang <strong>Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 15 tahun 2020<\/strong> tentang <strong>Perubahan atas Peraturan PerBadan POM Nomor 30 tahun 2017<\/strong> tentang <strong>Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia<\/strong>, maka perlu dilakukan <strong>Sosialisasi Peraturan<\/strong> tersebut kepada pelaku usaha, K\/L terkait dan pemangku kepentingan lainnya melalui <strong>Webinar Sosialisasi Peraturan BPOM No. 14 dan 15 tahun 2020<\/strong> tentang <strong>Perubahan Atas Peraturan BPOM No. 29 dan 30 tahun 2017.<\/strong>&nbsp; Latar belakang &nbsp;Rancangan Peraturan Badan POM tersebut ditetapkan dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang untuk kepentingan perdagangan\/<em>custom clearance cargo release<\/em> dalam kerangka <em>national single window<\/em>, khususnya pemasukan bahan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia. Pemutakhiran HS code komoditi bahan obat dan makanan yang telah ada, yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebutuhan hukum serta menyesuaikan dengan bisnis proses layanan perizinan berusaha sektor obat dan makanan yang terintegrasi melalui sistem online single submission ( OSS ) yang diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha\/importir dalam pelaksanaan pemasukan bahan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia. Maksud dan tujuan perubahan dalam Peraturan Badan POM tersebut, yakni untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha\/importir dalam rangka pelaksanaan pemasukan bahan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia dengan tetap menjamin pemenuhan persyaratan keamanan, khasiat\/kemanfaatan, dan mutu\/gizi. Poin penting dalam perubahan peraturan tersebut adalah materi muatan\/substansi yang diubah dalam rancangan Peraturan Badan ini pada prinsipnya, meliputi penyesuaian terhadap ketentuan terkini pelayanan perizinan berusaha melalui <em>online single submission\/OSS<\/em>, antara lain:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"a\"><li>Pasal 1 Bab ketentuan umum ditambahkan definisi operasional mengenai nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan online single submission\/OSS.<\/li><li>Pengaturan kewajiban bagi pelaku usaha serta persyaratan yang wajib dipenuhi dalam hal melakukan pemasukan baik secara border\/post border.<\/li><li>Update terkini mengenai pemenuhan persyaratan, nomor hs code pemasukan bahan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia menyesuaikan dengan bisnis proses perizinan berusaha sektor obat dan makanan terkini.<\/li><li>Perbaikan formulir pemasukan dalam lampiran I sesuai dengan ketentuan terkini dalam penyelenggaraan layanan importasi.<\/li><li>Penghapusan lampiran IV dalam Peraturan Badan POM Nomor 29 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, yang mengatur mengenai jenis bahan obat yang dilarang untuk diimpor, dengan justifikasi, bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara komprehensif dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor, sehingga cukup dibuat pasal acuan\/rujukan terhadap Permendag 12 tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p>Dalam Perka 15\/2020 ( Produk ) dan Perka 14\/2020 ( Bahan ) dalam layanan ekspor import melalui aplikasi e-bpom. Beberapa perubahan dalam sistem ebpom.pom.go.id :<\/p>\n\n\n\n<p>Pasal 3 (3b) Pelaku\u00a0 usaha\u00a0 yang\u00a0 melakukan\u00a0 pemasukan Obat Tradisional berupa Obat\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Kuasi, Kosmetika, Suplemen\u00a0\u00a0 Kesehatan,\u00a0\u00a0 dan\/atau Pangan\u00a0\u00a0 Olahan secara post\u00a0 border wajib memiliki\u00a0 SKI Post\u00a0 Border paling\u00a0 lambat\u00a0 7\u00a0 ( tujuh )\u00a0 hari terhitung\u00a0 sejak\u00a0 tanggal terbit surat persetujuan pengeluaran barang. Penandaaan dibuat pada bagian realisasi impor sejak tanggal PIB, sistem akan membuat warning ke pelaku usaha.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan BPOM No. 14 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 29 tahun 2017 tentang<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2942,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[16],"tags":[],"class_list":["post-2941","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2941","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2941"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2941\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2943,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2941\/revisions\/2943"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2942"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2941"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2941"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2941"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}