{"id":3110,"date":"2020-11-10T14:20:50","date_gmt":"2020-11-10T07:20:50","guid":{"rendered":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/?p=3110"},"modified":"2020-12-22T14:23:23","modified_gmt":"2020-12-22T07:23:23","slug":"webinar-usaha-budidaya-kerapu-di-masa-pandemi-covid-19-9-november-2020","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/2020\/11\/10\/webinar-usaha-budidaya-kerapu-di-masa-pandemi-covid-19-9-november-2020\/","title":{"rendered":"Webinar Usaha Budidaya Kerapu di Masa Pandemi Covid 19 &#8211; 9 November 2020"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Balai Perikanan Budidaya Air Payau Situbondo<\/strong> merupakan <strong>Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Direktorat Jenderal Perikanan Budidadaya<\/strong> sesuai Peraturan Menteri Kelautan No.6 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya Air Tawar, Perikanan Budidaya Air Payau dan Perikanan Budidaya Laut,\u00a0 yang salah satunya merupakan perubahan Nomenklatur dari Balai Budidaya Air Payau ( BBAP ) menjadi Balai Perikanan Budidaya Air Payau ( BPBAP ). <strong>BPBAP Situbondo<\/strong> mengadakan <strong>Webinar Usaha Budidaya Kerapu di Masa Pandemi Covid-19<\/strong> secara virtual. Saat webinar <strong>Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan &#8211; Slamet Soebjakto <\/strong>mengatakan KKP terus mendorong agar selama pendemi, bisnis ikan kerapu terus berjalan karena merupakan salah satu komoditas ekspor kelautan dan perikanan nasional. Memang di masa pandemi covid ini, banyak permasalahan yang dialami oleh petambak, khususnya untuk budidaya dan juga lebih khusus lagi mengenai ekspor kerapu. Kendala budidaya kerapu yang terjadi pada saat awal pandemi diantaranya terkait logistik, sarana dan prasarana, transportasi dan lainnya. Selain itu, kondisi pasar baik lokal maupun ekspor juga terkendala. Namun dengan berjalannya waktu, masalah tersebut sudah mulai pulih walaupun belum sepenuhnya normal kembali seperti dulu-dulu sebelum pandemi. Upaya-upaya pemerintah dalam mendongkrak kembali budidaya kerapu cukup banyak. Diantaranya, melalui Ditjen Perikanan Budidaya, KKP sudah mengeluarkan surat ederan terkait dengan SOP untuk penanganan ekspor kerapu pada saat era pandemi ini. Selain itu, bantuan langsung berupa benih berkualitas dan induk unggul kerapu yang diproduksi Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) juga terus ditingkatkan. Aturan-aturan sekarang sudah memperlakukan satu peningkatan ataupun satu nafas untuk bisa meningkatkan ekspor kerapu yaitu dengan tidak dibatasinya lagi <em>gross-tonnage<\/em> ataupun ukuran tonase kapal angkut. Dan juga tidak dibatasinya lagi berapa kali keluar masuk kapal-kapal yang mengangkut kerapu hidup untuk ekspor, termasuk juga pelabuhan muat singgah. Hal tersebut menunjukkan dari sisi kebijakan merupakan dukungan yang luar biasa dari pemerintah terutama untuk pembudidayaan baik kerapu maupun ikan-ikan laut yang lain, seperti kakap, bawal bintang dan lobster. Kinerja ekspor kerapu yang mulai berjalan normal kembali akan memicu geliat usaha budidaya kerapu yang dilakukan masyarakat mulai dari pembenihan hingga pembesaran. Harapannya budidaya kerapu bisa bergairah kembali, termasuk benih-benih harus dimanfaatkan untuk kepentingan budidaya di dalam negeri. Peningkatan produksi budidaya bisa meningkatkan tingkat konsumsi ikan secara nasional pula untuk peningkatan gizi masyarakat untuk mengurangi stunting. Pada kesempatan yang sama, <strong>Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan ( BKIPM ) KKP &#8211; Rina<\/strong> menjelaskan bahwa BKIPM saat ini juga terus mempercepat dan membantu menyelesaikan lalu lintas ikan hidup agar tetap berjalan dengan baik di masa pandemi ini. Sekarang tidak ada lagi dibatasi <em>gross-tonnage<\/em> kapal, berapa kali keluarnya. Tetapi kami masih tetap memerlukan informasi dimana dan kapan, supaya teman-teman BKIPM siap di tempat untuk melayani kalau dia akan ekspor misalnya dengan kapal-kapal Hongkong yang ada di pulau-pulau kecil. Ekspor kerapu hidup melalui UPT BKIPM tertinggi adalah ke Vietnam puncaknya pada tahun 2019 dimana lebih dari 10 juta ekor kerapu yang ekspor ke Vietnam. Tetapi di tahun 2020 yaitu hingga bulan Oktober mengalami penurunan yaitu hanya 3 juta lebih ekor saja karena adanya dampak dari pandemi. Ada 5 besar pengekspor kerapu hidup yaitu <strong>Vietnam, Malaysia, Hongkong, Thailand dan Brunei Darussalam<\/strong>. Dan yang dikeluarkan itu bukan hanya kerapu hidup saja ada kerapu beku atau kerapu segar beku dimana ekspor terbesar ke <strong>Taiwan, Malaysia, Singapura, Hongkong dan Amerika Serikat<\/strong>. BKIPM juga telah mengatur alur proses penerbitan sertifikat kesehatan ikan ekspor dan keluar antar area berbasis <strong>Cara Karantina Ikan yang Baik ( CKIB ).<\/strong> Serta, mengatur tentang alur tindakan karantina dan pelayanan sertifikasi kesehatan ikan ekspor komoditi kakap dan kerapu di atas kapal pengangkut ikan selama pandemi covid. <strong>Ketua Umum Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia &#8211; Effendy Wong<\/strong>, pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa pandemi covid-19 menghantam pembudidaya. Effendy berharap kedepannya pangsa pasar lokal untuk ikan kerapu akan terbentuk dan tidak lagi mencari pasar dimana saat ini pasar lokal ini sangat menjanjikan kedepan. Harus mulai dibentuk pasarnya, bukan kita menunggu pasar. Jadi istilahnya, bagaimana mengadakan promosi-promosi atau sebagainya dan terutama bagaimana mendorong konsumsi ikan lokal bisa meningkat, terutama ikan-ikan hasil budidaya. Saat ini untuk pasar lokal agak sulit karena kerapu termasuk komoditas untuk konsumsi kelas menengah ke atas. Namun, dapat diproduksi dengan biaya produksi rendah. Perlu dipikirkan bagaimana caranya membudidayakan ikan untuk menekan biaya produksi. Bagaimana menjaga kualitas benihnya, bagaimana supaya biaya biaya produksinya bisa terendah. Ternyata budidaya kerapu untuk pasar lokal bisa terpenuhi dan sangat bisa memberikan keuntungan juga.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Balai Perikanan Budidaya Air Payau Situbondo merupakan Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Direktorat Jenderal Perikanan Budidadaya sesuai Peraturan Menteri<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3111,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[16],"tags":[],"class_list":["post-3110","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3110","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3110"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3110\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3112,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3110\/revisions\/3112"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3111"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3110"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3110"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3110"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}