{"id":3113,"date":"2020-11-11T14:25:17","date_gmt":"2020-11-11T07:25:17","guid":{"rendered":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/?p=3113"},"modified":"2020-12-22T14:29:12","modified_gmt":"2020-12-22T07:29:12","slug":"konsultasi-publik-penyusunan-rpp-tindak-lanjut-uu-cipta-kerja-bidang-penguatan-daya-saing-produk-kelautan-dan-perikanan-10-november-2020","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/2020\/11\/11\/konsultasi-publik-penyusunan-rpp-tindak-lanjut-uu-cipta-kerja-bidang-penguatan-daya-saing-produk-kelautan-dan-perikanan-10-november-2020\/","title":{"rendered":"Konsultasi Publik Penyusunan RPP Tindak Lanjut UU Cipta Kerja Bidang Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan &#8211; 10 November 2020"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan<\/strong> menyakini kehadiran <strong>Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja )<\/strong> akan mampu meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan di pasar global. Untuk mendapat masukan terkait hal itu <strong>PDSPKP<\/strong> mengadakan <strong>Konsultasi Publik Penyusunan RPP Tindak Lanjut UU Cipta Kerja Bidang Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan <\/strong>secara virtual. <strong>Artati Widiarti &#8211; Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan ( PDSPKP )<\/strong>, saat membuka konsultasi publik mengatakan UU tersebut akan memberikan kemudahan berusaha serta mampu menjadi solusi permasalahan yang selama ini dihadapi oleh pelaku usaha, khususnya usaha miko,\u00a0 kecil dan menengah ( UMKM ).\u00a0 Semua itu bisa terwujud dengan menghadirkan \u00a0<strong>Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan dan Peraturan Pemerintah Sektor Kelautan dan Perikanan<\/strong> sebagai turunan dari UU tersebut. Pelaku usaha bisa terbantu dengan melalui kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan, simplifikasi peraturan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Hasil identifikasi yang telah dilakukan PDSPKP, terdapat sejumlah tantangan di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan yang perlu diselesaikan. Antara lain \u00a0<strong>aspek sumber daya manusia <\/strong>yang selaras dengan kebutuhan dunia usaha, industri\/manufaktur, serta perlunya penguatan manajemen usaha dan pengelolaan keuangan, khususnya pada usaha skala mikro dan kecil. Kemudian <strong>aspek investasi dan pembiayaan usaha<\/strong>, terutama perluasan akses permodalan bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan serta akselerasi investasi kelautan dan perikanan melalui penciptaan paket investasi yang <em>ready to offer<\/em>, fasilitasi kemudahaan berusaha dan perizinan, penguatan promosi investasi dan pendampingan calon investor. Aspek selanjutnya ialah <strong>mutu dan pemenuhan standar hasil kelautan dan perikanan <\/strong>yang berkaitan dengan pengurangan susut hasil kelautan dan perikanan, khususnya pada skala usaha mikro dan kecil serta pemenuhan standar internasional di bidang mutu, lingkungan, dan ketertelusuran. Dan yang tak kalah penting, \u00a0adalah <strong>aspek logistik dan konektivitas antar wilayah<\/strong> yang terkait dengan penyediaan sarana prasarana rantai dingin untuk kegiatan produksi, penyimpanan dan distribusi ikan. Tak hanya itu, aspek ini juga terkait dengan penyediaan trayek dan sarana transportasi hasil perikanan serta efisiensi sistem logistik ikan. <strong>Aspek pemasaran<\/strong> yang berkaitan dengan peningkatan akses terhadap potensi dan informasi pasar oleh industri perikanan, khususnya skala usaha mikro dan kecil serta branding produk perikanan Indonesia di pasar dalam dan luar negeri. Terakhir <strong>aspek teknologi<\/strong> yang berkaitan dengan penyediaan teknologi pengolahan dan pemasaran inovatif dan tepat guna sesuai permintaan pasar. Pasca diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Ditjen PDSPKP telah berkontribusi aktif dalam penyusunan dua buah RPP yaitu, <strong>RPP tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Kelautan dan Perikanan<\/strong>. Kedua, <strong>RPP tentang tentang<\/strong> <strong>Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan.<\/strong> Berdasarkan data yang ada, pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan yang angkanya mencapai\u00a0 61.434 unit, hanya 1,64 persen saja yang masuk skala menengah besar, sisanya 98,36 persen masih skala mikro kecil. Dalam UU Cipta Kerja diharapkan para pelaku usaha kecil dapat meningkatkan usahanya menjadi menengah\u00a0 dan besar, sehingga jumlah Unit Pengolah Ikan ( UPI ) menengah\u00a0 dan besar lebih meningkat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyakini kehadiran Undang-undang Cipta Kerja ( UU<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3114,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[16],"tags":[],"class_list":["post-3113","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3113","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3113"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3113\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3115,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3113\/revisions\/3115"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3114"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3113"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3113"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3113"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}