{"id":3585,"date":"2021-07-28T09:27:00","date_gmt":"2021-07-28T02:27:00","guid":{"rendered":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/?p=3585"},"modified":"2021-08-11T09:29:34","modified_gmt":"2021-08-11T02:29:34","slug":"penerbitan-surat-edaran-menteri-perindustrian-nomor-3-tahun-2021-tentang-ljin-operasional-dan-mobilitas-kegiatan-lndustri-pada-masa-kedaruratan-kesehatan-masyarakat-covid19-27-juli-2021","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/2021\/07\/28\/penerbitan-surat-edaran-menteri-perindustrian-nomor-3-tahun-2021-tentang-ljin-operasional-dan-mobilitas-kegiatan-lndustri-pada-masa-kedaruratan-kesehatan-masyarakat-covid19-27-juli-2021\/","title":{"rendered":"Penerbitan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang ljin Operasional dan Mobilitas Kegiatan lndustri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid19 &#8211; 27 Juli 2021"},"content":{"rendered":"\n<p>Dalam rangka memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin dalam pelaporan, <strong>Kementerian Perindustrian<\/strong> menerbitkan <strong>Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021<\/strong> tentang <strong>ljin Operasional dan Mobilitas Kegiatan lndustri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19<\/strong>. Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, serta memastikan kepatuhan pelaporan dan pencabutan IOMKI bagi perusahaan industri yang lalai lapor tepat waktu selama <strong>Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat<\/strong>. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Industri Agro mengadakan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 yang diikuti oleh asosiasi-asosiasi yang berada di bawah binaan Direktorat Industri Agro. Kementerian Perindustrian terus memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Beberapa poin penting yang tertuang dalam SE Menperin 3\/2021, antara lain adalah seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M ( Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, Menjaga jarak, Menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, Menghindari makan bersama, serta Mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan ). Selanjutnya, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri ( IOMKI ) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Selasa dan Jumat. Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional\/SIINas ( siinas.kemenperin.go.id ). Format IOMKI saat ini yang diterbitkan Kemenperin telah dilengkapi dengan penjelasan mengenai sektor kritikal maupun esensial berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ( KBLI ). Pembaruan ini dilakukan untuk memudahkan identifikasi dan pengawasan di lapangan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 4 bagi perusahaan industri yang memiliki beberapa KBLI namun tidak semuanya masuk pada sektor kritikal atau esensial. Bagi perusahaan yang memiliki beberapa KBLI berbeda, namun tidak semuanya masuk dalam kategori esensial atau kritikal, pelaksanaan di lapangannya ditentukan berdasarkan proses produksinya. Apabila KBLI tersebut masuk pada kategori kritikal maka aturannya mengikuti ketentuan di sektor kritikal, begitu pula bagi KBLI yang termasuk dalam sektor esensial, aturannya mengikuti ketentuan pada sektor esensial. Kami bertekad untuk mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,\u201d tegas Menperin. Sebab, dengan terjaminnya produktivitas di sektor industri, akan dapat memenuhi kebutuhan pasar dan serapan tenaga kerja tetap terjaga. Kemenperin mencatat, hingga 24 Juli 2021 pemerintah telah memberikan 17.919 IOMKI kepada total 16.670 perusahaan industri di wilayah Jawa-Bali. Dari jumlah tersebut, pemerintah sudah mencabut 299 IOMKI. Namun, tak semua IOMKI dicabut karena pelanggaran aturan PPKM. Mayoritas IOMKI dicabut karena perusahaan tak konsisten melapor sesuai jadwal. Ada juga IOMKI yang diaktivasi kembali karena akhirnya perusahaan melapor dan memperbaiki.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam rangka memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin dalam pelaporan, Kementerian<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3586,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[16],"tags":[],"class_list":["post-3585","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3585","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3585"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3585\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3587,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3585\/revisions\/3587"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3586"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3585"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3585"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3585"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}