{"id":3810,"date":"2021-11-09T14:16:00","date_gmt":"2021-11-09T07:16:00","guid":{"rendered":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/?p=3810"},"modified":"2021-12-06T14:18:16","modified_gmt":"2021-12-06T07:18:16","slug":"fgd-penyusunan-kajian-analisis-dampak-kenaikan-tarif-dasar-listrik-8-november-2021","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/2021\/11\/09\/fgd-penyusunan-kajian-analisis-dampak-kenaikan-tarif-dasar-listrik-8-november-2021\/","title":{"rendered":"FGD Penyusunan Kajian Analisis Dampak Kenaikan Tarif Dasar Listrik &#8211; 8 November 2021"},"content":{"rendered":"\n<figure class=\"wp-block-table\"><table><tbody><tr><td>Dalam rangka persiapan <strong>Penyusunan Kajian Analisis Dampak Kenaikan Tarif Dasar Listrik<\/strong> terhadap sektor industri, diperlukan masukan dari para pemangku kepentingan untuk memperoleh perspektif rencana kenaikan tarif dasar listrik dan pengaruhnya terhadap sektor industri, <strong>Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian<\/strong> mengadakan <strong>Forum Group Discussion ( FGD )<\/strong>. Dalam FGD ini dijelaskan kondisi&nbsp; Industri makanan dan minuman tumbuh 3,49 % didukung oleh peningkatan produksi CPO dan turunannya untuk memenuhi permintaan domestik dan luar negeri. Dengan kondisi seperti ini ada rencana untuk menaikan <strong>Tarif Daya Listrik ( TDL )<\/strong> untuk industri, namun rencana ini masih menimbulkan keberatan di berbagai industri yang saat ini masih dalam kondisi <em>recovery<\/em> dari terjadinya pandemi covid-19 sampai saat ini. Tentunya kenaikan TDL akan berpengaruh pada penambahan biaya overhead produksi yang mengakibatkan peningkatan biaya listrik dan biaya Harga Pokok Produksi ( HPP ).&nbsp; Dengan peningkatan HPP, dapat terjadi peningkatan harga jual atau pengurangan keuntungan perusahaan. Ketika HPP naik akan berdampak pada harga jual, sehingga berpotensi penurunkan permintaan <em>demand <\/em>barang \/ jasa. Selain itu, konsumen berpotensi memilih produk impor dengan harga jual yang lebih rendah. Hal ini dapat menurunkan daya saing produk lokal dibandingkan produk impor. Jika terjadi penurunan <em>demand <\/em>barang\/jasa, secara langsung akan menurunkan utilitas produksi dan dapat terjadi pengurangan tenaga kerja ( penurunan jumlah shift hingga PHK ). Kenaikan TDL juga dapat menganggu <em>c<\/em><em>ash f<\/em><em>low <\/em>perusahaan. Di era pandemi covid-19, perusahaan mengeluarkan <em>extra cost<\/em> untuk pencegahan virus covid-19. Dari penjelasan tersebut kenaikan TDL akan menjadi efek domino pada harga bahan baku lokal pada industri <em>intermediate<\/em> dan industri hilir. Sebagai efisiensi maka perusahaan akan melakukan pengurangan karyawan ( PHK ). Untuk perusahaan yang mengalami kondisi <em>survive <\/em>dalam masa pandemi covid-19, kemungkinan ada perusahaan yang tidak dapat melanjutkan usahanya karena biaya produksi yang naik signifikan akibat kenaikan TDL serta multi efek lainnya. Turunnya daya saing produk industri terkait, sehingga tentunya menimbulkan dampak pengganda yang luas. Utilisasi industri dikhawatirkan akan turun sehingga akan berdampak pada berkurangnya penggunaan input lainnya. Yang perlu diperhatikan untuk mendukung kondisi industri dalam menghadapi pandemi covid-19 seperti HPP tetap perlu dipertahankan untuk menjaga daya saing industri dan menjaga daya beli masyarakat. Perlu dilakukan realokasi anggaran kompensasi kenaikan tarif listrik untuk mengurangi dampak penurunan daya beli. Memberikan insentif tambahan kepada industri sebagai kompensasi atas kenaikan TDL untuk mengurangi HPP. Beberapa pilihan untuk menjaga stabilitas HPP seperti : Diperlukan efisiensi dalam industri untuk menjaga HPP.Insentif bunga pinjaman dapat berupa subsidi bunga.Insentif fiskal seperti PPN bahan baku ditanggung pemerintah.Penetapan BMTP untuk beberapa kelompok industri tertentu. Kompensasi lainnya yang dapat menjaga struktur biaya &nbsp;industri.Upaya pemberlakuan trade remedies atau kebijakan pengamanan pasar dalam negeri. &nbsp; Rekomendasi teknis yang diusulkan dalam pertemuan FGD ini : Penurunan tarif TDL pada jam tertentu ( 22:00 s\/d 05:00 ) atau fasilitas harga listrik tertentu ( seperti pada gas untuk industri ).Kepastian usaha dengan kebijakan &#8211; kebibijakan pemerintah yang pro industri.Pemerintah tetap membayarkan penuh kompensasi kepada PLN, sehingga tarif dasar listrik tidak perlu dinaikkan, dan perusahaan juga tidak perlu menaikkan harga jual barangnya, agar bisa bersaing kompetitif dengan produk impor.Pengurangan pajak Badan, Pajak Pertambahan Nilai ( PPn ), Pengurangan Pph.Pelayanan <em>service <\/em>PLN ditingkatkan ( tidak terjadi pemadaman listrik ).Penghilangan biaya untuk penambahan \/ pengurangan tegangan listrik ( KvA ).Pembebasan Pajak pembelian listrik.Pembatasan Impor produk tertentu agar industri dalam negeri tetap menjadi primadona. &nbsp;<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p><strong>Ketua Umum AP5I \u2013 Budhi Wibowo<\/strong> menyatakan keberatan terhadap rencana kenaikan tersebut karena akan mengurangi daya saing industri pengolahan perikanana yang menggunakan listrik selama 24 jam.&nbsp; <strong>&nbsp;AP5I<\/strong> &nbsp;meminta agar pemerintah untuk berhitung dengan cermat untung ruginya kenaikan TDL.&nbsp; Kenaikan TDL memang akan mengurangi subsidi listrik tetapi kemungkinan akan kontraproduktif karena <em>multiplier <\/em><em>effect<\/em> akibat kenaikan TDL tersebut akan melemahkan industri dan akan berakibat mengurangi penerimaan negara dari pajak yang dibayar oleh industri&nbsp; dan&nbsp; akan mengurangi penerimaan devisa<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam rangka persiapan Penyusunan Kajian Analisis Dampak Kenaikan Tarif Dasar Listrik terhadap sektor industri, diperlukan masukan dari para pemangku kepentingan<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3811,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[16],"tags":[],"class_list":["post-3810","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3810","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3810"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3810\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3812,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3810\/revisions\/3812"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3811"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3810"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3810"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3810"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}