{"id":3837,"date":"2021-11-24T11:47:00","date_gmt":"2021-11-24T04:47:00","guid":{"rendered":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/?p=3837"},"modified":"2021-12-08T11:49:17","modified_gmt":"2021-12-08T04:49:17","slug":"rapat-pembahasan-surat-edaran-menteri-perindustrian-terkait-rencana-ppkm-level-3-pada-masa-hari-raya-natal-dan-tahun-baru-23-november-2021","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/2021\/11\/24\/rapat-pembahasan-surat-edaran-menteri-perindustrian-terkait-rencana-ppkm-level-3-pada-masa-hari-raya-natal-dan-tahun-baru-23-november-2021\/","title":{"rendered":"Rapat Pembahasan Surat Edaran Menteri Perindustrian terkait rencana PPKM Level 3 pada masa hari raya Natal dan Tahun Baru &#8211; 23 November 2021"},"content":{"rendered":"\n<p>Dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi covid-19 dan untuk memastikan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri menerapkan protokol Kesehatan covid-19 pada masa hari raya Natal dan Tahun Baru, <strong>Direktorat Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian<\/strong> mengadakan rapat untuk membahas Surat Edaran Menteri Perindustrian terkait rencana PPKM Level 3 pada masa hari raya Natal dan Tahun Baru.\u00a0 Seiring dengan diterbitkannya <strong>Inmendagri 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan <em>Corona Virus Disease <\/em>2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022<\/strong>, dalam diktum kesatu huruf g, ditetapkan perlunya melakukan himbauan kepada pekerja\/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru. Untuk itu, Kementerian Perindustrian mengeluarkan <strong>SE Menperin 3\/2021 SE terkait dengan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti bagi Pekerja Industri. <\/strong>Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal berakhirnya masa penetapan PPKM level 3 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kementerian Perindustrian terus memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) darurat saat ini. Beberapa poin penting yang tertuang antara lain adalah seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M ( Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, Menjaga jarak, Menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, Menghindari makan bersama, serta Mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan ). Selanjutnya, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri ( IOMKI ) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala. Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan\/atau pencabutan IOMKI<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi covid-19 dan untuk memastikan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri menerapkan protokol Kesehatan<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3838,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[16],"tags":[],"class_list":["post-3837","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3837","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3837"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3837\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3839,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3837\/revisions\/3839"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3838"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3837"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3837"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3837"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}