{"id":4864,"date":"2023-07-31T16:05:00","date_gmt":"2023-07-31T09:05:00","guid":{"rendered":"http:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/?p=4864"},"modified":"2023-08-14T16:10:06","modified_gmt":"2023-08-14T09:10:06","slug":"sosialisasi-pp-no-36-tahun-2023-31-juli-2023","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/2023\/07\/31\/sosialisasi-pp-no-36-tahun-2023-31-juli-2023\/","title":{"rendered":"Sosialisasi PP No. 36 Tahun 2023 &#8211; 31 Juli 2023"},"content":{"rendered":"\n<p>Sehubungan dengan telah diterbitkannya <strong>Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023<\/strong> tentang <strong>Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan\/atau Pengolahan Sumber Daya Alam ( PP DHE SDA )<\/strong> yang mulai berlaku pada tanggal <strong>1 Agustus 2023<\/strong>, <strong>Sekretariat &#8211; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian<\/strong> mengadakan <strong>Sosialisasi PP Nomor 36 Tahun 2023<\/strong>. Alur ketentuan pelaporan pun telah disiapkan. <strong>Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian &#8211; Susiwijono Moegiarso<\/strong> mengatakan, karena ketentuan itu mulai berlaku pada 1 Agustus 2023, maka per hari itu DHE sumber daya alam yang sesuai ketentuan PP 36\/2023 harus sudah masuk ke <strong>Sistem Keuangan Indonesia ( SKI )<\/strong>. Ini berarti tanggal devisa yang masuk per 1 Agustus DHE SDA mulai masuk ke SKI maka diberlakukan seluruh ketentuan PP 36. DHE SDA yang diperoleh para eksportir minimal <strong>USD 250.000 per dokumen<\/strong> pemberitahuan ekspor barang ( PEB ) itu harus sudah masuk ke rekening khusus atau reksus DHE SDA pada 1 Agustus 2023. 30% DHE SDA yang diterima pada rekss wajib ditempatkan dalam SKI. Jangka waktu pemasukan DHE SDA yang paling lama 3 bulan setelah bulan ekspor, jadi PEB-PEB sebelum Agustus masih bisa masuk di September, Oktober. Sehingga ada beberapa PEB yang tanggalnya sebelum 1 Agustus ini sudah berlaku kewajiban PP 36 di mana 30% dari DHE SDA yang diterima sudah harus masuk dan ditempatkan di reksus. DHE itu ditempatkan di lembaga penerbitan reksus paling singkat 3 bulan, yaitu di <strong>Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI )<\/strong> khusus debitur LPEI dan bank yang telah melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing atau valas. Adapun instrumen penempatan DHE SDA di antaranya reksus DHE SDA yang sama, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang ada di LEPI, serta instrumen yang disediakan langsung oleh Bank Indonesia. Setelah dana-dana itu masuk ke dalam SKI, pasca jatuh tempo tiga bulan sejak Agustus 2023 itu, atau tepatnya pada 1 November 2023, Bank Indonesia dan <strong>Otoritas Jasa Keuangan<\/strong> akan langsung menyampaikan hasil pengawasannya ke <strong>Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan<\/strong>. Hasil pengawasan ini memuat pelaporan terhadap para eksportir yang patuh atau tidak patuh terhadap ketentuan DHE SDA berdasarkan PP 36\/2023. Jika ada eksportir yang tidak patuh, maka dipastikannya akan mendapatkan sanksi penangguhan layanan ekspor. Berarti di sekitar 1 November dari BI dan OJK menyampaikan hasil pengawasan ke DJBC untuk dilakukan pengenaan sanksi sesuai PP 36 yaitu penangguhan layanan ekspor. Sementara itu, jika hasil pengawasan menunjukkan eksportir patuh dalam ketentuan DHE ini maka akan mendapatkan insentif dari berbagai institusi seperti Bank Indonesia terkait dengan bunga, insentif perpajakan dari Kemenkeu, serta ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik. Insentif baik terkait dengan PPh kemudian juga insentif-insentif lain, nanti BI terkait bunga atas dana valas yang ditempatkan di reksus, kemudian OJK terkait dengan insentif untuk dapat menggunakan dana retensi ini untuk cash collateral dan beberapa yang lain. Melanjutkan sinergi\u00a0Bank\u00a0Indonesia\u00a0dengan Pemerintah dalam mendukung\u00a0implementasi Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 36\/2023\u00a0tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan\/atau Pengolahan Sumber Daya Alam ( PP DHE SDA ),\u00a0<strong>Bank\u00a0Indonesia<\/strong>\u00a0menerbitkan\u00a0<strong>Peraturan\u00a0Bank\u00a0Indonesia\u00a0( PBI ) Nomor 7 Tahun 2023<\/strong>\u00a0tentang <strong>Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor<\/strong>. Ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA.\u00a0Ketentuan berlaku efektif pada 1 Agustus 2023. Kewajiban Eksportir terkait Pemasukan DHE SDA ( PBI No. 7 Tahun 2023 ) :<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table><tbody><tr><td>1. DHE wajib diterima di Sistem Keuangan\u00a0Indonesia\u00a0( SKI ) paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan PPE.\u00a0( PBI Pasal 2 )<br><br>2. Eksportir SDA yang memiliki DHE yang berasal dari Ekspor SDA dengan Nilai Ekspor paling sedikit USD 250,000.00 ( dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat ) atau ekuivalennya wajib memasukkan DHE tersebut ke dalam Rekening Khusus DHE SDA. ( Pasal 18 )<br><br>3. DHE SDA yang telah dimasukkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA valuta asing wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% ( tiga puluh persen ) dalam sistem keuangan\u00a0Indonesia\u00a0selama jangka waktu tertentu.\u00a0Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat paling singkat 3 ( tiga ) bulan sejak pemasukan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA. (PBI Pasal 19 ayat 1 dan 2 ).<br><br>4. Dalam hal Nilai Ekspor SDA kurang dari USD250,000.00 ( dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat ) atau ekuivalennya, Eksportir dapat secara sukarela memasukkan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA. ( Pasal 27 ).<br><br>5. Dalam hal terdapat Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA selain dari sumber yang diperbolehkan ( Pasal 23 ayat 1 ), Eksportir SDA harus memindahkan dana dimaksud keluar dari Rekening Khusus DHE SDA. ( Pasal 23 ayat 4 ).<br><br>6. Bank\u00a0Indonesia\u00a0menyampaikan hasil pengawasan terhadap Eksportir SDA, Pemilik Barang, dan\/atau Pihak dalam Kontrak Migas terkait kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. ( Pasal 61 ayat 1 )<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table><tbody><tr><td>Penjelasan PP No. 36\/2023 Pasal 19, Kewajiban penempatan DHE SDA ( retensi ) dihitung berdasarkan DHE SDA yang diterima pada Rekening Khusus DHE SDA sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, termasuk DHE SDA atas PPE yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p>Contoh : Eksportir A menerima DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut :<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table><tbody><tr><td>1. DHE SDA sebesar USD1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 Oktober 2023 atas PPE tanggal 1 Juli 2023.<br><br>2. DHE SDA sebesar USD500.000(lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 2 Oktober 2023 atas PPE tanggal 1 Agustus 2023.<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p>Dengan demikian, kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 30% ( tiga puluh persen ) oleh Eksportir A pada bulan Oktober 2023 adalah sebesar USD 450.000 ( empat ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat ).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan\/atau Pengolahan<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4865,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[16],"tags":[],"class_list":["post-4864","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4864","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4864"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4864\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4866,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4864\/revisions\/4866"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4865"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4864"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4864"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ap5i-indonesia-seafood.com\/indoap5i\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4864"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}