Diskusi Dengan Menteri Perindustrian – 1 Juni 2020
Menteri Perindustrian – Agus Gumiwang Kartasasmita mengadakan Diskusi secara online ( vicon ) via zoom dengan para pelaku industri untuk mendapatkan masukan mengenai kondisi industri saat ini. Menteri Perindustrian Republik mengatakan bahwa kementerian perindustrian telah memetakan sejumlah sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19 secara drastis dimana ketiga kategori tersebut diantaranya yaitu Industri demand-nya naik tinggi, dampaknya moderat, dan dampaknya sangat berat atau saver. Dalam diskusi tersebut, Menperin menyampaikan bahwa pemerintah dan pelaku usaha harus bekerja bahu membahu dan mengkoordinasikan perkembangan di lapangan dengan instansi dan pemangku kepentingan lainnya, tentunya diharapkan industry juga mendukung pemerintah dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan masyarakat di tengah kondisi sulit saat ini. Menperin mengungkapkan, pemerintah berupaya menjaga produktivitas sektor industri dan distribusinya agar tetap tumbuh, terutama untuk produk-produk yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. Dalam diskusi ini Ketua Umum Apindo – Hariyadi Sukamdani mengusulkan agar pemerintah dapat memberikan stimulus modal kerja bagi sektor usaha dan industri swasta. Pasalnya, dampak pandemik covid-19 berpengaruh besar terhadap kinerja usaha. Tambahan modal kerja yang diharapkan dunia usaha ini terkait defisit arus kas perusahaan selama masa pandemi covid-19. APINDO berharap pemerintah, melalui OJK memberikan stimulus terkait penambahan modal kerja itu. Jika usulan tersebut direalisasikan pemerintah, diharapkan modal kerja diberikan kepada semua sektor usaha terdampak covid-19 dan stimulus tersebut agar diberikan selama satu tahun. Hal ini dikarenakan pelaku usaha tengah mengalami tekanan saat ini dan ke depannya, sebelum aktivitas perekonomian benar-benar pulih kembali. APINDO berharap yang diberikan tidak hanya bagi Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), tapi untuk semua lini produksi dan penjualan. Sebab, produk manufaktur tidak dapat dikomersialisasikan tanpa penjualan. Pelaku usaha juga meminta adanya penurunan tarif listrik dan gas industri, yakni berupa relaksasi pembayaran listrik dan gas selama 90 hari setelah jatuh tempo, dan penghapusan beban minimal dalam penggunaanya. Selanjutnya, pemerintah dapat memberikan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) selama 90 hari, serta berharap agar adanya percepatan waktu restitusi pajak. Dalam diskusi ini Menteri Perindustrian juga mengapresiasi upaya perusahaan industri yang tetap berkomitmen untuk berproduksi dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan. Dengan tetap beroperasi,sektor industri bisa memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional, terlebih dalam kondisi yang kurang menguntungkan saat ini. Kementerian Perindustrian tengah menyusun pedoman selanjutnya mengenai pelaksanaan aktivitas industri dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan, terutama setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di berbagai daerah mulai dikurangi. Kemenperin juga telah mengeluarkan aturan-aturan berupa Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Perusahaan yang masih beroperasi dalam masa PSBB perlu memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri ( IOMKI ) sesuai Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Covid-19. Selanjutnya, perusahaan yang memperoleh IOMKI wajib melaporkan aktivitas kegiatannya serta implementasi protokol kesehatan kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional ( SIINas ) setiap minggunya yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki IOMKI.
