News

Diseminasi Fasilitasi Perdagangan ( Elektronik SKA Form-D, ASSIST, dan Sertifikasi Mandiri ) dalam kerangka ATIGA – 4 November 2020

ASEAN adalah kawasan regional yang terdiri dari 10 negara anggota ( Brunei Darussalam, KAmboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam ) yang memiliki visi untuk kemajuan bersama, salah satunya di bidang ekonomi. Dalam perkembangannya, ASEAN sudah memiliki perjanjian perdagangan antar negara anggota ASEAN yang dinamakan ASEAN Trade in Goods Agreement ( ATIGA ) dan telah berlaku sejak tahun 2010. Dengan adanya ATIGA, hambatan tariff di ASEAN saat ini telah diliberalisasikan hingga 98,67% sehingga arus barang di ASEAN menjadi lebih lancar yang menguntungkan pelaku usaha dan industri di ASEAN. Dengan hambatan tarif yang dihilangkan, ASEAN kemudian mendorong untuk meningkatkan fasilitasi perdagangan, beberapa diantaranya ada dalam peningkatan dan percepatan prosedur kepabeanan serta menghilangkan unsur hambatan pada kebijakan Non Tariff Measures ( NTMs ). Sektor perikanan sendiri merupakan salah satu dari 12 sektor prioritas di ASEAN yang berkontribusi besar dalam perdagangan intra ASEAN, dimana rata-rata bea masuk sektor perikanan di ASEAN nol persen. Selain bea masuk nol persen, ASEAN terus membahas upaya meningkatkan mutu sektor perikanan di ASEAN melalui proses harmonisasi standar sesuai standar internasional, peningkatan pengawasan sanitary and phytosanitary dan eliminasi hambatan non tariff yang berpotensi menghambat ekspor sesama anggota ASEAN. Dalam peningkatan dan percepatan prosedur kepabeanan, ASEAN telah menegoisasikan beberapa hal, antara lain SKA form D elektronik dan Sertifikasi Mandiri. SKA form D elektronik sendiri adalah SKA Form D dalam bentuk elsktronik yang ditransmisikan dan dipertukarkan melalui ASEAN Single Window. Dalam perkembangannya Indonesai menjadi inisiator dalam penyediaan fasilitas tracking e-Form D di ASEAN, yang disediakan oleh Lembaga National Single Window ( LNSW ). Saat ini baru beberapa negara di ASEAN, yaitu Kamboja, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand yang memiliki fasilitas tracking, diharapkan kedepan seluruh negara ASEAN dapat menyediakan fasilitas tersebut. ASEAN juga telah menyediakan fasilitas perdagangan terbaru yaitu Sertifikasi Mandiri ASEAN ( ASEAN-Wide Self-Certification/AWSC ) yang telah berlaku efektif sejak tahun 20 September 2020. Dengan penerapan sertifikasi mandiri, pelaku usaha yang sudah mendapatkan status sebagai Eksportir berSertifikat ( ES ) oleh Competent authority ( Dit. Fasilitasi Ekspor dan Impor, Ditjen Daglu, KemenDag ) dapat menerbitkan bukti keasalan barang sendiri tanpa harus melalui Instansi Penerbit SKA sehingga dapat mempermudah dan mempercepat proses, serta mengurangi biaya transaksi perdagangan. Untuk mempermudah konsultasi dan komunikasi para pelaku usaha ASEAN terhadap hambatan dagang yang dirasakan mereka, ASEAN juga telah menyediakan sistem ASEAN Solution for Investments, Service and Trade ( ASSIST ) yang merupakan portal online pengaduan keluhan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di ASEAN dengan tujuan untuk mendapatkan solusi atas permasalahan ekspor ke negara ASEAN ( platform ini bersifat Business to Government/B to G ). Dalam rangka memberikan informasi mengenai fasilitas-fasilitas perdagangan di ASEAN serta untuk memperoleh masukan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha Indonesia agar dapat disampaikan melalui ASSIST, juga perkembangan lainnya di perundingan ASEAN, Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional ( Direktorat Perundingan ASEAN ) mengadakan Diseminasi Fasilitasi Perdagangan ( Elektronik SKA Form-D, ASSIST, dan Sertifikasi Mandiri ) dalam kerangka ATIGA ( Peluang dan Hambatan Ekspor Produk Perikanan ke ASEAN ) secara virtual melalui zoom. Diharapkan dari diseminasi ini akan memampukan para pelaku usaha produk perikanan dalam memaksimalkan peluang pasar di ASEAN. Salah satu tujuan ekspor perikanan Indonesia di ASEAN, khususnya ke Filipina, meskipun relatif besar tapi belum dimanfaatkan maksimal. Narasumber dalam webinar ini Direktur Perundingan ASEAN, Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan – Antonius Yudi Triantoro, Atase Perdagangan Filipina – Lazuardi NAsution, Pusat Pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP – Tri Handayani, dan Ketua Umum AP5I – Budhi Wibowo yang membawakan topik “ Peluang dan Tantangan Ekspor Produk Perikanan ke ASEAN “.

Tinggalkan Balasan