News

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Pergaraman – 2 September 2025

Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP mengadakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Pergaraman. Indonesia dikenal sebagai negeri yang kaya akan keberagaman budaya, tradisi, dan sumber daya alam. Dari Sabang sampai Merauke, setiap daerah memiliki produk khas yang menjadi identitas lokal sekaligus warisan budaya yang bernilai tinggi. Namun, keunikan ini sering kali menghadapi ancaman berupa pemalsuan dan eksploitasi tanpa penghargaan terhadap asal usulnya. Di sinilah pentingnya Indikasi Geografis atau disingkat Indigeo, sebuah bentuk perlindungan hukum yang tidak hanya melindungi produk lokal ( spesifik Lokasi ) dengan karakteristik, kualitas, dan reputasi.  Landasan hukum terkait Indigeo adalah PP Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis, Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 diubah dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Indikasi Geografis. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan Reoutasi, Kualitas, dan Karateristik Tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Hak atas Indigeo adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indigeo yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indigeo tersebut masih ada. Perlindungan terhadap Indigeo memberikan berbagai manfaat, antara lain meningkatkan reputasi, karateristik dan kekhasan suatu wilayah Indigeo akan ikut terangkat jika sudah didaftarkan. Selain itu Indigeo bisa memberikan perlindungan hukum bagi produsen lokal dari ancaman pemalsuan dan penggunaan nama yang tidak sah. Untuk komoditas perikanan Indigeo dapat menjaga dan melindungi kekayaan hasil kelautan dan perikanan yang memiliki reputasi, kualitas dan karateristik di wilayah/daerah tertentu. Permohonan pendaftaran Indigeo dapat diajukan oleh:
Lembaga yang Mewakili Masyarakat: Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa sumber daya alam, barang kerajinan tangan, atau hasil industri.
Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Tinggalkan Balasan