News

Seafood Import Monitoring Program ( SIMP )

20 Juli 2016, Rencana pemberlakuan Seafood Import Monitoring Program ( SIMP ) yang akan dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat kepada Indonesia dan seluruh Exportir lainnya pada Bulan September menjadi salah satu perhatian khusus Kementerian Perdagangan RI. Pada tanggal 20 Juli 2016, Direktorat Perdagangan Luar Negeri – Kemendag mengundang para pelaku Usaha dan Kementerian terkait untuk membahas persoalan tersebut. Undangan yang hadir antara lain AP5I, KKP, SCI, ARLI, Kemenko Maritim, Kementrian Luar Negeri dan jajaran pejabat di Kementerian Perdagangan. Indonesia diberikan waktu selama 3 ( tiga ) bulan untuk dapat menyesuaikan regulasi dan hal lainnya sesuai dengan permintaan SIMP. Data Kementerian Perdagangan, sekitar 1,4 Milyar USD adalah total ekspor perikanan Indonesia ke Amerika Serikat per tahun. Sesuai informasi dari beberapa Kementerian terkait, mereka sudah mengkoordinasikan untuk penyelesaian masalah ini. Namun, masih ada kendala pada sektor Industri dikarenakan belum adanya kejelasan dari buyer Amerika Serikat terkait pemberlakuan SIMP. Dan seperti diketahui, dalam satu kontainer produk olahan ikan berasal lebih dari satu kapal atau mungkin puluhan kapal sehingga akan terjadi kesulitan dalam pendataan. Pihak KKP memberikan solusi terkait sulitnya pendataan dikarenakan mereka memiliki website yang khusus untuk mendata kapal yaitu www.rvia.kkp.go.id. Dalam pembuatan Catch Sertificate, kapal dibawah 20 GT dilakukan penyederhanaan proses yaitu 1 ( satu ) sertifikat dapat digunakan oleh beberapa kapal. Mungkin ini dapat digunakan juga dalam SIMP sehingga data akan lebih mudah didapat. Dan hal paling penting adalah peran diplomasi Pemerintah Indonesia ke Pemerintah Amerika Serikat untuk pemberlakuan SIMP tersebut.

Tinggalkan Balasan