News

Konsultasi Publik KP2 KKP – 5 Feb 2020

Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan ( KP2 ) dibentuk dengan SK No. 2/Kepmen-KP/2020 tanggal 6 Januari 2020. Sejak itu KP2 telah berupaya bekerja cermat dan cepat untuk mengumpulkan paper/makalah ( call for paper ), literatur, data, diskusi, meminta pendapat ahli, serta mengumpulkan rencana revisi kebijakan yang dilakukan publik internal Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan itu semua, maka KP2 mengadakan pertemuan dengan pemangku kepentingan untuk melakukan Konsultasi Publik 1. Hasil dari Konsultasi Publik ini akan langsung diserahkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai dasar pertimbangan untuk perubahan kebijakan, sehingga dapat dengan tepat waktu memenuhi Visi dan Misi Presiden RI untuk Kelautan dan Perikanan. Konsultasi Publik 1 ini dihadiri 318 perwakilan nelayan, akademisi, dunia usaha, LSMĀ  dan Menteri KKP beserta jajaran serta penasihat menteri. Isu aktual yang mengemuka dalam konsultasi publik ke 1 antara lain:

  1. Keinginan nelayan untuk segera mendapat kepastian tentang alat tangkap nelayan yang diyakini sejatinya ramah nelayan, dan berkelanjutan.
  2. Diperolehnya segera kepastian soal proses perizinan kapal, baik menyangkut ukurannya, alokasi wilayahnya, serta tahapan proses perizinannya itu sendiri; terutama menyangkut seluruh aspek CLEAN & CLEAR-nya ( baik itu kapal baru atau kapal eks asing, sejauh seluruh proses clean & clear-nya telah selesai ).
  3. Kapan budidaya bisa segera dimulai, utamanya lobster, kepiting, dan rajungan; dalam hal ini diperlukan revisi aturan yang jelas dan tidak membuka peluang menjebak pembudidaya; proses ekspor lobster dewasa pun selama ini dinilai sangat berbelit-belit.
  4. Data baru dari Kementerian Kelautan & Perikanan sendiri menyebutkan setiap tahun terdapat 24,3 MILYAR BENUR LOBSTER ( benih bening lobster atau puerulus ); bagaimana cara memanfaatkannya demi keberlanjutan nelayan, sekaligus keberlanjutan kelautan kita dengan restocking dan hatchery.
  5. Kapal transshipment & collecting ( pengangkut dan pengumpul hasil perikanan ) telah disetujui secara bulat akan eksis kembali, tinggal pengaturan jumlah dan bobotnya.
  6. Diperlukan juga pendampingan secara nyata terhadap beberapa nelayan yang menghadapi proses hukum pada saat ini.
  7. Secara umum, terdapat hingga 40 surat atau persyaratan yang harus dilakukan berliku-ganda demi selesainya proses di bidang perizinan perkapalan; sangat diharapkan tindak nyata mempermudah dan meringkat fakta tersebut.
  8. Sebagian besar pemangku kepentingan juga menaruh kepedulian serius terhadap isu keberlanjutan, seperti benih di alam, dan persoalan ketidakjujuran di antara beberapa nelayan dan pengusaha; dan karenanya mereka sama-sama bertekad mengawasii bersama, antara lain dengan local wisdom ( namun jangan semua disamaratakan dan dicurigai serta akhirnya dilarang total atau dihabisi kesempatan berusaha keseluruhannya ).

Saat ini, KP2 mengajak para pemangku kepentingan untuk terlibat lebih jauh dengan memberikan masukan terhadap seluruh draft peraturan menteri terkait, bersama atau di luar hal-hal yang telah mengemuka secara memadai dalam Konsultasi Publik 1 tersebut.

Tinggalkan Balasan