Sosialisasi Permen No. 49 tentang Radioaktif – 13 Feb 2020
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 49/PERMEN-KP/2019 tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan terhadap Cemaran Zat Radioaktif yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Direktorat PDS KKP melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut. Permen KP No. 49 tahun 2019 sebagai pengganti Permen KP No. 12 tahun 2011 dimana Permen KP No. 12 hanya berlaku untuk produk dari negara Jepang saja bukan untuk semua negara. Permen KP No. 49 dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan pengawasan hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan yang terkontaminasi zat radioaktif ke Wilayah RI. Hal ini dikarenakan kasus cemaran zat radioaktif sewaktu – waktu dapat terjadi bagi negara selain Jepang dan anggota IAEA. Permen KP No. 49 sebagai antisipasi masuknya hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan yang terkontaminasi zat radioaktif ke wilayah RI. Permen KP No. 49 diberlakukan untuk setiap hasil perikanan dan sarana produksi Budidaya yang akan diimpor/masuk ke wilayah RI Berasal dari negara yang mengalami kedaruratan cemaran zat radioaktif ( Informasi dapat dari neraga langsung atau IAEA ). Salah satu hal yang harus di lengkapi untuk pemasukan hasil perikanan tersebut adalah sertifikat radioaktif yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga yang berwenang di negara asal, harus dilengkapi sertifikat radioaktif hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan dan hasil monitoring cemaran zat radioaktif. Sertifikat radioaktif menyatakan bahwa hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan tidak mengandung cemaran radioaktif melebihi batas maksimum yaitu 500 Bq/kg untuk zat radioaktif Cs 137. Untuk itu perlu dilakukan dilakukan monitoring dan inspeksi sewaktu-waktu oleh otoritas kompeten dengan cara pengambilan sampel dan sampel akan disampaikan kepada Badan Tenaga Nuklir Nasional ( BATAN ) untuk dilakukan pengujian.
