FGD Pengembangan Wilayah Tertinggal melalui Pembangunan Infrastruktur dengan Berbasis Ekonomi Daerah – 4 s.d 6 November 2020
Dalam rangka implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN ) 2020-2024, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi bersama dengan Kementerian terkait mengadakan Focus Group Discussion ( FGD ) dengan fokus membahas Pengembangan Wilayah Tertinggal melalui Pembangunan Infrastruktur dengan Berbasis Ekonomi Daerah. Strategi dilakukan mulai dari pembangunan infrastruktur, investasi, birokrasi, transformasi ekonomi, hingga kualitas sumber daya manusia ( SDM ) di daerah tertinggal. Lima strategi ini merupakan yang paling penting untuk daerah tertinggal, perbatasan, dan transmigrasi. Pertama, mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal. Kebijakan ini dilakukan dengan membangun infrastruktur pelayanan dasar, optimalisasi tol laut, jembatan udara, dan tol langit untuk meningkatkan aksesibilitas, serta membangun sarana dan prasarana. Kedua, melalui regulasi investasi. Pemerintah akan berupaya menguatkan forum koordinasi lintas sektor dalam mendukung sinkronisasi perencanaan dan penganggaran di daerah tertinggal. Ketiga, penyederhanaan administrasi dan birokrasi. Keempat, transformasi ekonomi. Beberapa langkah yang akan dilakukan adalah pengembangan komoditas unggulan, pengembangan transmigrasi sebagai sentra ekonomi baru atau sentra ekonomi produktif, dan pengembangan ekonomi. Kelima, pembangunan kualitas SDM. Caranya dengan mempercepat pelaksanaan program pendidikan vokasi dan politeknik, litbang di bidang infrastruktur dan ekonomi, serta penguatan ASN dan pendampingan pemda. Termasuk juga program sertifikasi keahlian khusus tenaga kerja dan pendampingan, serta pelatihan untuk meningkatkan nilai tambah produk unggulan. Selain lima strategi tersebut, dilakukan juga penguatan kolaborasi dalam pengembangan ekonomi berbasis kawasan. Hal ini dilakukan dengan peningkatan peran lintas kementerian/lembaga, kemitraan hingga sumber pendanaan. Beberapa dukungan infrastruktur tersebut antara lain pembangunan jalan poros desa, jalan lingkungan, jalan usaha tani, pembangunan jembatan konstruksi sederhana, tambatan perahu, dan irigasi tersier perdesaan. untuk mendorong percepatan pertumbuhan kawasan dibutuhkan keterpaduan implementasi program yang bersifat lintas Kementerian/Lembaga( K/L ) seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ), Kementerian Pariwisata, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perindustrian. Diperlukan kolaborasi dan kerja sama antar K/L, untuk menyinergikan dukungan program di masing-masing K/L sesuai dengan arahan master plan yang telah disusun untuk daerah tertinggal. Rencana pembangunan harus disesuaikan dengan karakter, potensi, dan dampaknya bagi masyarakat setempat.pemerintah saat ini menerapkan collaborative governance ( tata kelola pemerintahan kolaboratif ) untuk mengatasi masalah kesenjangan antar wilayah desa, kota, antar kelompok penduduk, maupun kesenjangan antar sektor.
