News

Sosialisasi PMK 86/ 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 – 6 November 2020

Sehubungan dengan telah terbitnya kebijakan insentif fiskal yang tercantum dalam PMK 110/2020 tentang Perubahan atas PMK 86/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengadakan Sosialisasi terkait PMK tersebut secara virtual. DJP mengatakan wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran PPh Pasal 25. Otoritas mengatakan keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini, khususnya masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha. PMK 110/PMK.03/2020 menetapkan Jenis-jenis Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 Tahun 2020. Jenis Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 terdiri dari :

  1. Insentif PPh Pasal 21

Insentif PPh Pasal 21 berupa PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.

  • Insentif PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018.

Insentif PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 berupa PPh Final ditanggung Pemerintah Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.

  • Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

Insentif PPh Final Jasa Konstruksi berupa PPh final Jasa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI ditanggung Pemerintah sejak Tanggal 14 Agustus sd Masa Desember 2020.

  • Insentif PPh Pasal 22 Impor

Insentif PPh Pasal 22 Impor berupa PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak Tertentu berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

  • Insentif PPh Pasal 25
  • Insentif PPh Pasal 25 Badan berupa penurunan Tarif dari 25 % menjadi 22 % berlaku sejak masa April 2020 sampai dengan Masa Desember 2020.
  • Insentif PPh Pasal 25 Badan berupa pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% (tiga puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang berlaku sejak masa April 2020 sampai dengan Masa Juni 2020.
  • Insentif PPh Pasal 25 Badan berupa pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang berlaku sejak masa Juli 2020 sampai dengan Masa Desember 2020.

Apabila Wajib Pajak telah memanfaatkan Insentif Penurunan Tarif PPh Badan dan pengurangan angsuran sebesar 30 %, maka untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 % tidak perlu lagi mengajukan permohonan.

  • Insentif PPN

Insentif PPN berupa PKP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.

Tinggalkan Balasan