News

Rapat Evaluasi Kuota Ekspor Tahap 1 Tahun 2021 – 26 Juli 2021

Dalam rangka pembahasan evaluasi kuota tahap 1 tahun 2021, Direktorat Konservasi Keanekaragam Hayati – Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mengadakan rapat Pembahasan Evaluasi Kuota Ekspor Tahap 1 Tahun 2021. Evaluasi dilakukan terhadap kemampuan eksportir terdaftar dalam merealisasikan kuota ekspor yang telah dibagikan. Sisa kuota ekspor yang belum dapat direalisasikan wajib dikembalikan kepada Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati selaku pelaksana harian otoritas pengelola CITES di Indonesia dan dapat dilimpahkan kepada eksportir terdaftar lainnya melalui penetapan perubahan pembagian kuota ekspor perusahaan oleh Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati menetapkan pembagian kuota ekspor perusahaan setelah adanya usulan/saran dari asosiasi pemanfaat tumbuhan dan satwa liar yang mengacu pada sistem penilaian dalam Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Alam dan Ekosistem Nomor : P.274/KSDAE-KKH/2015 tentang Pedoman Pembagian Kuota Ekspor Spesimen Tumbuhan dan Satwa Liar dari Alam kepada Pemegang Izin Usaha Pengedar Luar Negeri atau permohonan dari eksportir terdaftar untuk komoditi yang belum memiliki asosiasi. Penilaian yang menjadi dasar pertimbangan dalam kajian pemberian kuota meliputi pemenuhan kewajiban administrasi pelaporan oleh eksportir terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kepatuhan dan ketaatan eksportir terdaftar terhadap ketentuan peraturan yang berlaku juga menjadi salah satu penilaian tersendiri. Evaluasi pemanfaatan kuota ekspor perusahaan dilakukan pada bulan Juli ( evaluasi tahap pertama ) dan bulan Oktober ( evaluasi tahap kedua ). Dalam rapat ini Ketua Umum AP5I – Budhi Wibowo menyampaikan bahwa untuk kuota ekspor di semester 2 tahun 2021 tidak ada perubahan untuk komoditi paha katak dari anggota AP5I, dan sampai saat ini kuota yang digunakan berkisar 30% dari kuota yang diberikan untuk tahun 2021. Adanya pandemi-19 yang mengakibatkan dilakukannya ppkm darurat, lockdown/kebijakan impor dinegara tujuan, permintaan pasar inetrnasional menurun, sehingga semester 1 ini UPI packers paha katak belum bisa dimaksimalkan pemanfaatannya ( serapan kuota ekspor yang dimanfaatkan masih rendah ).

Tinggalkan Balasan