Rakor Pembahasan Kendala Dalam Pengajuan PI Perubahan tahun 2022 dan Pembahasan Sistem Usulan RKI Dalam Penyusunan NK Tahun 2023 – 28 Juni 2022
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Rencana Kebutuhan Industri ( RKI ) dan/atau RKI perubahan serta diterbitkannya Persetujuan Impor ( PI ) tahun 2022 pada Sistem Nasional Neraca Komoditas ( SNANK ), Direktorat Jenderal Industri Agro – Kementerian Perindustrian mengadakan rapat koordinasi untuk membahas kendala perusahaan dalam pengajuan PI perubahan tahun 2022 pada SSM perijinan, dan pembahasan sistem untuk usulan RKI dalam rangka penyusunan Neraca Komoditas tahun 2023. Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai salah satu evaluasi dalam pelaksanaan sistem baru SNANK, beberapa kendala yang terjadi dalam menggunakan sistem ini akan ditindaklajuti di Kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perekonomian serta LSNW. Umumnya kendala yang dihadapi industri perikanan dalam menggunakan sistem SNANK terkait dengan revisi/perubahan/penambahan terhadap NK yang sudah ada, dimana perubahan yang diajukan terkadang tidak terkoneksi dengan system SSM perijinan yang ada. Dalam hal ini dijelaskan perubahan NK dapat dilakukan dalam hal terkait bencana alam, bencana non alam, investasi baru, program prioritas pemerintah, dan/atau kondisi lainnya. Monitoring dan evaluasi terkait NK dapat dilakukan setiap 3 bulan, dan juga sewaktu-waktu. Adapun revisi/perubahan/penambahan NK bisa dilakukan dengan 2 kriteria. Kriteria pertama yang mempengaruhi data perhitungan kebutuhan nasional, mempengaruhi data perhitungan pasokan nasional pada Neraca Komoditas yang telah ditetapkan biasanya memakan waktu yang agak lama karena perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Sedangkan kriteria yang kedua adalah kriteria yang tidak mempengaruhi data perhitungan kebutuhan dan pasokan nasional, antara lain mencakup perubahan ataupun penambahan negara asal, pelabuhan tujuan, pelabuhan muat dan waktu pemasukan.
