FGD PROPER – 12 Juli 2022
Sehubungan dengan telah terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK 1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup ( PROPER ) tahun 2020 – 2021, Direktorat Jenderal Industri Agro – Kementerian Perindustrian mengadakan pertemuan untuk membicarakan review PROPER pada sektor industri agro, dan upaya peningkatan kualitas lingkungan industri agro. Proper adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Berdasarkan Permen LHK 1/2021, Proper merupakan evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Proper bertujuan untuk mendorong perusahaan taat terhadap peraturan lingkungan hidup, melakukan perbaikan kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara terus menerus melalui penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi pemanfaatan sumberdaya, penurun dampak lingkungan dan perlidungan keanekaragaman hayati, dan melakukan bisnis yang bertanggung jawab sosial dan beretika melalui pemberdayaan masyarakat. KLHK telah menetapkan perusahaan peserta PROPER tahun 2021 – 2022 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan No. SK 28/PPKL/SET 6/WAS 3/3/2022 tentang Penetapan Peserta Program Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode 2021 – 2022. Pada Kepdirjen tersebut terdapat 3.295 perusahaan yang telah ditetapkan dan dibuat daftarnya berdasarkan 34 Provinsi di Indonesia.
