Rapat Evaluasi Kebutuhan Garam Industri 2023 – 22 November 2022
Sehubungan dengan kegiatan penyusunan neraca komoditas garam tahun 2023 untuk sektor industri manufaktur yang akan dibahas pada Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktorat jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil mengadakan Rapat Evaluasi terkait Kebutuhan Garam Industri untuk tahun 2023. Berdasarkan neraca garam yang disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diolah oleh BPS total kebutuhan garam nasional tahun 2022 mencapai 4,5 juta ton dengan 84% nya atau 3,7 juta ton merupakan garam untuk bahan baku dan bahan penolong industri. Sektor industri yang membutuhkan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong industri adalah chlor alkali plant ( cap ), aneka pangan, farmasi dan kosmetik, water treatment, penyamakan kulit, pakan ternak, sabun dan deterjen, pertambangan, pengasinan ikan, serta tekstil dan lainnya. Sehubungan dengan kegiatan penyusunan neraca garam tahun 2023 untuk sektor industri manufaktur yang akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian diharapkan untuk dapat menyampaikan data kebutuhan komoditas pergaraman industri untuk tahun 2023 bagi setiap industri binaan yang menggunakan garam sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam kegiatan produksinya. Pada kuartal terakhir tahun 2022 ini, Sub Direktorat Industri Kimia Hulu Lainnya diminta untuk menyampaikan posisi Neraca Komoditas Garam, sehingga Pemerintah memiliki pedoman dalam pengadaan garam, baik itu penyerapan garam dari lokal maupun alokasi dari impor. Oleh karena itu, selaku pembina industri yang menggunakan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, diharapkan dapat memberikan gambaran bagaimana profil penggunaan garam dari industri-industri yang dibina. Garam industri dimanfaatkan di berbagai sektor seperti industri makanan, minuman, kertas, farmasi, serta tekstil. Dalam pembagian kewenangan garam terdapat beberapa lembaga yang terlibat, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta BMKG untuk rapat teknis. Produksi garam nasional pembinaannya dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kementerian Perindustrian berperan menjamin pasokan kebutuhan garam yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Kementerian Perindustrian juga berperan dalam menentukan rencana kebutuhan garam. Untuk meminimalisir kesalahan dalam penentuan kebutuhan garam, dibutuhkan bantuan dari pembina industri berupa data kebutuhan bahan baku garam industri binaan. Kebutuhan garam yang diajukan oleh perusahaan akan menjadi subjektivitas perusahaan tersebut, oleh karena itu perlu verifikasi untuk menentukan validitas data yang diajukan. Sejak tahun 2020, Kementerian Perindustrian sudah menunjuk lembaga verifikator independen untuk melakukan verifikasi untuk memvalidasi data yang dikirimkan sesuai dengan kondisi di lapangan. Namun, diperlukan juga dukungan dari industri pembina agar data yang dimiliki terverifikasi dari berbagai sisi. Regulasi impor garam sering kali mengalami perubahan, untuk saat ini regulasi impor diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. Jika di kemudian hari ditemukan gap yang cukup besar antara data hasil verifikasi oleh lembaga verifikator independen dan data yang diperoleh dari pembina industri, maka bisa dijadikan sebagai instrumen kontrol oleh internal Kementerian Perindustrian. Sektor yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan impor garam adalah industri farmasi – kosmetik, industri chlor alkali plant( CAP ) dan industri pengolahan garam. Untuk sektor farmasi – kosmetik diperbolehkan mengimpor dalam bentuk garam halus, sedangkan sektor lainnya harus dalam bentuk garam kasar/krosok. Sektor industri pengolahan garam akan mengolah garam untuk memenuhi kebutuhan industri aneka pangan. Berdasarkan Neraca Komoditas Garam Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diolah oleh BPS total kebutuhan garam nasional tahun 2022 mencapai 4,5 juta ton. Dari 4,5 juta ton tersebut 1,6 juta ton diharapkan dapat dipenuhi bahan bakunya dari garam lokal, sedangkan 2,9 juta ton masih harus dipenuhi dari garam impor. Diperlukan pengumpulan data terkait kebutuhan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong industri melalui pembina industri agar data yang dimiliki terverifikasi dari berbagai sisi.
