Sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur – 4 Oktober 2023
Dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan terukur telah diterbitkan ( 1 ) Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur; ( 2 ) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, dan ( 3 ) Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No. B.1569/MEN-KP/X/2023 tentang Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur pada Tahun 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan Sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur pada Tahun 2023. Pengelolaan Perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dilakukan untuk tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta menjamin kelestarian sumber daya ikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pemanfaatan secara optimal tersebut diarahkan pada pendayagunaan sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya melalui pengaturan zona penangkapan ikan terukur. Maka pada tanggal 6 Maret 2023 telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Dalam PP No. 11 Tahun 2023, dijelaskan bahwa Zona Penangkapan Ikan Terukur meliputi 2 (dua) hal, yakni Wilayah Pengelolan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas. WPPNRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi:
- Perairan Indonesia ;
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia ;
- Sungai ;
- Danau ;
- Waduk ;
- Rawa ; dan
- Genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.
Selain telah ditetapkannya Zona Penangkapan Ikan Terukur, PP No 11 Tahun 2023 turut mengatur mengenai Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur di mana kuota tersebut dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan. Dengan telah diundangkannya PP 11/2023, diharapkan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara. Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) melakukan evaluasi perizinan berusaha perikanan menjelang dijalankannya kebijakan Penangkapan Ikan Terukur ( PIT ). Program ekonomi biru PIT dijadwalkan mulai berlaku pada awal tahun 2024. Perizinan berusaha perikanan tangkap yang dievaluasi yakni Surat Izin usaha Perikanan ( SIUP ), Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan ( SIPI ), dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan ( SIKPI ). Plt Dirjen Perikanan Tangkap – Agus Suherman mengatakan evaluasi perizinan dilakukan untuk perizinan yang diterbitkan oleh pusat dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan, maupun perizinan yang diterbitkan oleh Gubernur. Pelaksanaan evaluasi perizinan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 yang terbit pada 2 Oktober 2023. Evaluasi perizinan menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur pada tahun 2023. Pada tahap evaluasi, pihak KKP meminta pelaku usaha perikanan melaporkan hasil evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI, SIKPI serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini. Pelaporan dilakukan dalam format yang mudah dan ringkas dan dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri paling lambat tanggal 27 Oktober 2023. Agus mengimbau pelaku usaha untuk melaporkan data sesuai kondisi sebenarnya. Sebab laporan mandiri dari pelaku usaha akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pihaknya dalam menetapkan keputusan penting. Di antaranya mengenai pengurangan atau pencabutan alokasi usaha dalam SIUP tanpa permohonan. Kemudian untuk pemberian izin berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan sesuai format PIT pada musim penangkapan ikan tahun 2023 dan 2024, serta pemberian besaran jumlah kuota penangkapan ikan untuk setiap penangkap pada musim 2024. Pelaku usaha yang tidak melaporkan data hasil evaluasi mandiri sesuai batas waktu yang ditetapkan, nantinya Standar Laik Operasi ( SLO ) dan Persetujuan Berlayar ( PB )-nya tidak bisa diterbitkan. Kemudian akun aplikasi PIT-nya juga dibekukan. Di masa transisi ini ( menuju pelaksanaan PIT ), harus dilakukan upaya atau effort lebih. Transformasi akan memberikan lompatan perbaikan fundamental dalam tata kelola perikanan nasional untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta menjaga keberlanjutan ekologi. Sementara itu, Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP – Ukon Ahmad Furkon memastikan kesiapan perangkat teknologi untuk kelancaran tahapan evaluasi perizinan. Komponen pendukung pelaksanaan PIT, dalam hal ini aplikasi kita siapkan untuk dapat mendukung seluruh kebutuhan, termasuk pada tahap evauasi mandiri pelaku usaha. Selain kesiapan teknis, sosialisasi tahapan pelaksanaan PIT termasuk mengenai tata cara pelaporan hasil evaluasi perizinan berusaha pun dilakukan. Sosialisasi ditujukan ke pelaku usaha, petugas di pelabuhan perikanan, serta pemerintah daerah. Di samping itu, KKP juga tengah menyelesaikan sejumlah regulasi berupa keputusan menteri ( kepmen ) sebagai komponen pendukung pelaksanaan PIT. Di antaranya kepmen kuota penangkapan ikan, kepmen pelabuhan perikanan pangkalan, hingga kepmen produktivitas kapal penangkap ikan. Sebagai informasi, implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota di antaranya bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut, meningkatkan mutu dan daya saing produk perikanan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas.
