Rapat Evaluasi Implementasi PP 36 tahun 2023 – 2 November 2023
Sehubungan dengan implementasi Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam ( DHE SDA ) sejak tanggal 1 Agustus 2023, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan Rapat Evaluasi Implementasi PP 36 tahun 2023. PP Nomor 36 Tahun 2023 itu bukan barang baru, 2010-2011 sudah jalankan policy DHE. Sehingga ini bukan hal baru bagi eksportir, khususnya eksportir SDA. Dalam aturan baru DHE SDA pada PP Nomor 36 Tahun 2023 tersebut terdapat konsepsi baru terkait transaksi DHE SDA di mana selain wajib memasukkan devisa hasil ekspornya ke dalam SKI, eksportir SDA yang memiliki nilai ekspor per dokumen ≥ USD250.000,00 wajib menempatkan (retensi) sebanyak paling sedikit 30% dari devisa hasil ekspornya ke dalam instrumen penempatan DHE SDA selama paling singkat 3 bulan. Selain itu, saat ini terdapat empat instrumen penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus ( reksus ) DHE SDA dalam valuta asing, instrumen perbankan berupa deposito valuta asing, instrumen keuangan LPEI berupa promissory note valuta asing, dan instrumen Bank Indonesia berupa Term Deposit ( TD ) Valas DHE. Instrumen penempatan DHE SDA tersebut dapat dimanfaatkan untuk agunan kredit rupiah, underlying transaksi FX Swap antara nasabah dengan bank, dan underlying transaksi FX Swap lindung nilai antara Bank dengan Bank Indonesia. Secara spesifik disampaikan pula bahwa TD Valas DHE dapat dialihkan menjadi transaksi Swap antara Bank dengan Bank Indonesia untuk kepentingan nasabah eksportir DHE SDA. Lebih lanjut, Bank Indonesia juga akan melakukan pengawasan terhadap kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA. Guna memastikan efektivitas pengawasan, Bank Indonesia mewajibkan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) yang digunakan eksportir adalah satu dan tidak berubah untuk semua kegiatan terkait DHE SDA. NPWP ini menjadi identitas eksportir dalam rangka pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA. Namun aturan ini pun dinilai akan merugikan pengusaha perikanan yang orientasinya ekspor atau eksportir. Dikhawatirkan industri perikanan akan tumbang, baik pelaku usaha ikan, udang, kepiting, rumput laut dan lain lainnya. Jika peraturan ini diberlakukan maka cepat atau lambat industri perikanan tidak akan bisa bertahan lagi. Penahanan 30% hasil devisa selama 3 bulan untuk kepentingan stabilitas cadangan devisa sepertinya salah sasaran. Tentu saja modal usaha 30% yang ditahan akan sangat memberatkan pengusaha sebab margin dari usaha perikanan hanya sekitar 2-10% tergantung dari produk perikanan itu sendiri. Hampir tidak ada yang melebihi dari 30%. Sementara mayoritas dari bisnis perikanan mendapatkan suntikan modal dari bank atau bahkan dana talangan dari pembeli. AP5I bersama dengan ASTRULI ( Asosiasi Industri Rumput Laut Indonesia ), APIKI ( Asosiasi Pengalengan Ikan ), APRI ( Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia ), dan ASBUMI ( Asosiasi Budidaya Mutiara Indonesia ) berharap ada revisi terhadap PP nomor 36/2023 tersebut. Tujuannya agar tidak berdampak buruk pada perekonomian pelaku usaha. AP5I telah memberikan masukan dan justifikasi terkait HS code yang dikeluarkan dari PP nomor 36/2023 dan akan segera ditindaklanjuti.
