Rancangan Peraturan Menteri LHK tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar – 3 Mei 2024
Dalam rangka penyusunan norma, standar, peraturan dan ketentuan ( NSPK ) bidang Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem – KLHK mengadakan pertemuan Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Menteri LHK tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar. Rancangan peraturan ini bertujuan untuk menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan, menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada.Peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan mengenai kegiatan penangkaran, administrasi penangkaran, dan pengendalian pemanfaatan hasil penangkaran tumbuhan dan satwa liar, baik jenis yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi. Semua ini bertujuan agar jenis tumbuhan dan satwa liar dapat didayagunakan secara lestari untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Upaya tersebut dimaksudkan untuk tetap mempertahankan atau melestarikan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya sehingga secara terus menerus dapat memberikan manfaatnya dalam mendukung kehidupan umat manusia. Jadi, peraturan ini memiliki dampak penting dalam pelestarian. Sasaran akhir yang ingin dicapai adalah agar kekayaan keanekaragaman hayati dapat berfungsi dalam mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan mutu kehidupan manusia, berasaskan keserasian dan keseimbangan. Dengan demikian maka sasaran strategis yang ingin dicapai oleh Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati adalah agar keanekaragaman hayati terpelihara dan terlindungi serta dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Tentunya draft dari rancangan peraturan Menteri LHK tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar masih akan disempurnakan dengan masukan-masukan dari hasil pertemuan ini yang melibatkan asosiasi-asosiasi terkait.
