News

Koordinasi Pencegahan Korupsi Pada Asosiasi Usaha Sektor Perikanan – 27 Agustus 2024

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( KPK ) bertugas melakukan Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Dalam rangka mengimplementasikan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi, diperlukan peran serta pemangku kebijakan dengan pelaku usaha untuk bersama-sama melakukan pencegahan korupsi demi terciptanya dunia usaha yang bersih. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha melakukan Sosialisasi Upaya Pencegahan Korupsi dan Diskusi dengan anggota asosiasi usaha terkait permasalahan berusaha pada sektor perikanan. Dalam pertemuan ini KPK ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan penimbangan ulang berat ikan, bagaimana ikan didaratkan di pelabuhan pangkalan untuk memverifikasi laporan berat ikan apakah ada peluang untuk melakukan korupsi. Selain itu KPK juga ingin mengetahui bagaimana mekanisme penetuan kuota penangkapan ikan oleh pemerintah profinsi, hambatan apa yang ada dalam penerapan penangkapan ikan terukur. Bagaimana penentuan harga acuan ikan yang ditetapkan setahun sekali. Bagaimana permasalahan pengurusan perizinan berusaha pada sektor perikanan. Informasi ini yang ingin diketahui KPK untuk melihat bagaimana pelaksanaan di lapangan apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau ada peluang lain yang dilakukan diluar dari aturan tersebut.

Tinggalkan Balasan