Forum Konsultasi Publik PTSA KKP – 30 Oktober 2024
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkup Instansi Pemerintah, Pusat Data, Statistik, dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan kegiatan Forum Konsutasi Publik dengan tema “ Pelayanan Perizinan Berusaha Subsektor Kelautan dan Perikanan pada Pelayanan Terpadu Satu Atap Kementerian Kelautan dan Perikanan “. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan yang proses pengelolaannya di mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilayani melalui satu pintu dan dilakukan dalam satu tempat. Tujuan dari Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap adalah meningkatkan kualitas layanan publik, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik. Sedangkan sasaran dari Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap adalah terwujudnya pelayanan publik yang cepat, efektif, efisien, transparan dan pasti. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ( P2B2R ) diatur dalam PP No.5 Tahun 2021 tentang P2B2R. Perizinan Berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah; kegiatan usaha berisiko menengah; atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Setidaknya terdapat tiga sistem terkait P2B2R di dalam PP 5/2021 tersebut. Pertama terkait NSPK Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam OSS yang merupakan acuan tunggal bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha ( Pasal 21 ayat ( 2 )). Kedua, sistem OSS wajib digunakan oleh K/L, Pemda, Administrator KEK, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ( KPBPB ) serta Pelaku Usaha. Proses perizinan berusaha dilakukan dalam Sistem OSS yang disediakan oleh BKPM. Ketiga, sistem OSS dibagi ke dalam 3 subsistem, yaitu: subsistem pelayanan informasi; subsistem perizinan berusaha; dan subsistem pengawasan ( Pasal 167 ). Dan keempat adanya pengawasan secara terintegrasi dan terkoordinasi K/L, Pemda, KEK, KPBPB melalui Sistem OSS (Pasal 211 ayat (1) dan Pasal 215 ayat (1). Dalam subsistem pelayanan informasi, terdapat sembilan hal pokok terkait informasi yakni informasi persyaratan Perizinan Berusaha ( NIB, Sertifikat Standar, Izin ), informasi tahapan proses, informasi KBLI berbasis risiko, informasi bidang usaha penanaman modal, informasi lokasi usaha, fasilitas berusaha, mekanisme pengawasan, kewajiban pelaporan, dan layanan pengaduan. Kemudian dalam subsistem perizinan berusaha terdapat lima hal pokok yakni penerbitan Perizinan Berusaha ( NIB, Sertifikat Standar, izin ), tingkat Risiko, konfirmasi/persetujuan tata Ruang, persetujuan lingkungan ( SPPL, UKL/UPL, atau Amdal ), dan sertifikat produk. Lalu untuk subsistem pengawasan, terdapat pengawasan rutin, pengawasan insidentil, adanya jadwal pengawasan tahunan, surat tugas, laporan hasil pengawasan/BAP, profil pelaku usaha, dan pengenaan sanksi. Untuk industri pengolahan perikanan, hal-hal tersebut yang harus dipenuhi sebagai pelengkap untuk mendapatkan Sertifikasi Kelayakan Pengolahan ( SKP ) dimana SKP merupakan Sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap unit pengolahan ikan yang telah menerapkan cara penanganan ikan yang baik dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi. Penerbitan Sertifikat pada pelaku usaha yang melakukan kegiatan penanganan dan/atau pengolahan hasil perikanan untuk memenuhi kelayakan pengolahan dalam rangka jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. Sertifikat diberikan bagi setiap jenis ikan yang ditangani dan/atau jenis produk yang diolah. Setiap industri pengolahan perikanan harus memperhatikan KBLI yang digunakan agar pengajuan ijin-ijin tersebut bisa berjalan seusai dengan SOPnya.
