News

Rapat Pembahasan Kebijakan Tarif Resiprokal Indonesia dan AS – 7 s.d 8 Oktober 2025

Sehubungan dengan Perundingan Kebijakan Tarif Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang sedang berlangsung saat ini, dan mengingat bahwa kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap sektor industri agro, Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengadakan Rapat Pembahasan Kebijakan Tarif Resiprokal Indonesia – AS.  Dari tarif resiprokal yang dikenakan, Amerika Serikat tetap membuka peluang adanya penurunan tarif lebih rendah untuk sebagian komoditas. Indonesia dan Amerika Serikat masih bernegosiasi terkait tarif resiprokal, yang ditargetkan selesai sebelum 1 September 2025. Saat ini Pemerintah Indonesia masih melakukan negosiasi untuk menurunkan lagi tarif resiprokal terutama bagi barang-barang/komoditas yang hanya ada di Indonesia dan tidak diproduksi di Amerika Serikat. Pemerintah menyiapkan tujuh strategi untuk menghadapi tarif resiprokal Amerika Serikat, termasuk intensifikasi perundingan dan penataan kebijakan perdagangan. Strategi lainnya meliputi pengamanan pasar dalam negeri dan optimalisasi instrumen pengamanan perdagangan, penataan kebijakan perdagangan,  perluasan pasar ekspor melalui percepatan perundingan dagang dan promosi ekspor,  meningkatkan diplomasi perdagangan regional, multilateral, serta menekankan pentingnya rule based trade. Indonesia masih memungkinkan untuk melakukan negosiasi lebih lanjut terkait produk dari Indonesia yang diajukan untuk bisa mendapatkan tarif lebih rendah dari 19% terutama produk yang tidak ada di Amerika Serikat. Dalam hal ini AP5I mengusulkan beberapa komoditas masuk menjadi komoditas unggulan yang diberikan kesempatan penurunan tarifnya, salah satunya komoditas udang. Sebagai informasi ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat merupakan komoditas dengan nilai tertinggi dibandingkan beberapa komoditas perikanan lainnya.

Tinggalkan Balasan