News

Rapat Koordinasi dengan Anggota Komite Teknis 6505 dan Komite Teknis 6508 – 20 Januari 2026

Dalam rangka menindaklanjuti PNPS 2026, Direktorat Pengolahan selaku Sekretariat Komite Teknis 65-05; Produk Perikanan dan Komite Teknis 65-08; Produk Perikanan Non Pangan mengadakan Rapat Koordinasi dengan Anggota Komite Teknis 65-05 dan Komite Teknis 65-08. Komite Teknis adalah komite yang dibentuk dan ditetapkan BSN, beranggotakan dari perwakilan pemangku kepentingan untuk lingkup tertentu, dan bertugas melaksanakan perumusan SNI. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Teknis didukung oleh sekretariat Komite Teknis yang akan ditangani oleh unit kerja dikementerian/Lembaga atau organisasi tertentu. Pembentukan Komite Teknis melalui BSN dengan pengajuan dari Kementerian/Lembaga terkait dan BSN  membentuk Komite Teknis untuk tindak lanjut PNPS. Bila belum tersedia, Pemangku Kepentingan mengusulkan pembentukan kepada BSN, selanjutnya akan melakukan analisis terkait mengenai kebutuhan nasional terhadap SNI yang akan dirumuskan, kesesuaian ruang lingkup, ditetapkan Kepala BSN, di informasikan kepada Pemangku Kepentingan. Dalam hal ini AP5I menjadi salah satu anggota dari Komtek Teknis 65-05 dimana Komite Teknis 65-05 memiliki ruang lingkup tidak hanya penyusunan rancangan SNI produk perikanan, tetapi juga termasuk standar metode pengujian, analisis sensori, air untuk penggunaan industri, dan mikrobiologi secara umum. Komtek nantinya menghasilkan SNI yang dapat digunakan oleh pelaku usaha, laboratorium pengujian, akademisi, dan pemerintah.  Penerapan SNI tersebut, selain untuk menjaga kualitas dan keamanan produk perikanan, namun juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk perikanan yang dihasilkan. Untuk tahun 2026 Judul PNPS yang akan dibahas adalah Kabayaki dari Ikan Hasil Budidaya, Tuna Ground Meet Beku, Daging Rajungan Masak Beku, dan Fillet Patin ( pangasius spp. ) Beku.

Tinggalkan Balasan