Diseminasi Kebijakan tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation ( KPP APEC ) – 20 Oktober 2026
Dalam rangka memperkuat fasilitas mobilitas pelaku usaha serta mendukung kelancaran perjalanan bisnis antar negara anggota Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), Direktorat Jenderal Imigrasi mengadakan Diseminasi Kebijakan tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC). Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pamahaman pemangku kepentingan mengenai kebijakan, mekanisme, dan manfaat ABTC sebagai fasilitas keimigrasian bagi pelaku usaha dalam melakukan perjalanan bisnis kenegara-negara anggota APEC. Indonesia sebagai anggota Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) berkomitmen memfasilitasi mobilitas pebisnis di Kawasan Asia Pasifik. Salah Satu betuknya Adalah Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (KKP APEC/APEC Business Travel Card, ABTC). Kartu ini memberi pemegangnya kemudahan perjalanan bisnis ekonomi APEC yang berpartisipasi tanpa mengurus visa satu persatu. Pemegangnya juga dapat memakai konter khusus pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Untuk meningkatkan Kerjasama ekonomi dan fasilitas bisnis tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2016 yang telah dilakukan evaluasi serta disesuaikan dengan perkembangan regulasi internasional dan kebutuhan Masyarakat. Pemerintah terus berusaha mempermudah mobilitas para pebisnis yang ingin keluar negeri atau datang ke Indonesia lewat kartu identitas khusus Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC). Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendrasam Marantoko dalam sambutannya mengatakan Indonesia menjadi salah satu dari 19 negara yang memberlakukan kartu APEC untuk para pebisnis dan pejabat. Ada sekitar 1.814 orang di Indonesia yang aktif menggunakan kartu ini untuk mendukung perjalanan bisnisnya ketika ke luar negeri. Sebab, tidak semua layanan keimigrasian di seluruh negara Asia Pasifik seperti Indonesia, yang cenderung mudah dan tidak mengantre. Ada beberapa negara yang pelayanannya dinilai sangat ketat, sehingga membuat para penumpang pesawat mengantre panjang. Antrean yang panjang ini kerap kali membuang waktu para pebisnis yang sedang melakukan perjalanan. Tak jarang, para pebisnis sudah stres dan lelah, karena antrean imigrasi yang panjang. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan kartu APEC untuk mempermudah perjalanan para pengusaha yang seringkali dikejar waktu. Ketepatan waktu menjadi sangat penting untuk menunjang perform para pengusaha di mata mitra bisnisnya.
