Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kaleng dan Standar Nasional Sarden dan Mackarel dalam Kemasan Kaleng secara Wajib
13 September 2017, Dalam rangka percepatan penerapan SNI Tuna dan Sarden/Makerel dalam kemasan kaleng dapat berjalan secara optimal, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP mengadakan pertemuan dengan industri pengolahan ikan kaleng untuk mengetahui kesiapan industri pengolahan ikan kaleng dalam penerapan SNI wajib tersebut. SNI Tuna Kaleng tertuang dalam SNI 8223:2016 dengan HS code 1604.14.10.00 dan SNI Sarden/Makerel tertuang dalam SNI 8222:2016 dengan HS code 1604.12.10.00, 1604.13.10.00, 1604.15.10.00. Pemberlakuan wajib SNI Tuna dan Sarden/Makerel diperkuat dengan Peraturan Menteri No. 58/PERMEN-KP/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kaleng dan Standar Nasional Sarden dan Mackarel dalam Kemasan Kaleng secara Wajib. Peraturan Menteri ini telah diberlakukan pada tanggal 23 Desember 2016. Saat ini ada 48 industri pengalengan ikan di Indonesia yang tersebar di daerah Pengambengan Bali, Banyuwangi, Pasuruan dan Bitung yang sudah mampu menerapkan SNI. Tujuan penerapan SNI ini untuk mengamankan pasar dalam negeri dari serbuan produk ikan kaleng dari negara-negara ASEAN lainnya. Kekuatan yang besar dari industri pengalengan ikan sudah terbukti mampu menjadi andalan ekonomi daerah seperti Bitung dan Banyuwangi di Indonesia. Dan Thailand merupakan negara yang menjadi pemain terbesar ikan kaleng dunia yakni sebesar 47%, meskipun tidak memiliki sumber daya ikan yang mendukung