Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Penolakan/Penahanan Produk Perikanan
25 September 2017, Dalam upayanya untuk menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan, Indonesia juga dituntut untuk meningkatkan serta menyerasikan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dengan negara-negara tujuan ekspor atau negara yang telah melakukan kerja sama di bidang perikanan yaitu Uni Eropa (yang terdiri dari 27 negara), Kanada, Korea, China, Rusia dan Vietnam. Namun masih saja terdapat kasus penolakan ekspor produk perikanan Indonesia di negara tujuan. Sehubungan dengan masih terdapatnya kasus penolakan ekspor produk perikanan Indonesia di negara tujuan ekspor maka Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Penolakan/Penahanan Produk Perikanan. Rapat Koordinasi diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Perguruan Tinggi, Unit Pelaksana Teknis BKIPM, Pelabuhan Perikanan, Perwakilan Eselon I lingkup KKP dan Unit Pengolahan Ikan. Rapat Koordinasi penanganan kasus penolakan ini bertujuan agar kasus penolakan tidak terjadi secara berulang, UPI dapat segera memperbaiki kasus tersebut sehingga penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dapat berjalan dengan konsisten agar kasus penolakan oleh negara tujuan ekspor (RASFF) dapat ditekan. Kebanyakan kasus penolakan ekspor produk perikanan terjadi karena 2 hal, yaitu kasus teknis seperti tidak terpenuhinya jaminan keamanan pangan terutama yang disebabkan oleh cemaran mikrobiologi, kimia dan fisika dan kasus non teknis terkait administratif dokumen yang menyertai produk ekspor tersebut.