Pembahasan Rekomendasi DG. Sante antara AP5I dengan Dirjen. Perikanan Tangkap KKP – 8 Oktober 2017
Hasil meeting AP5I dengan Dirjen Perikanan Tangkap, selain mendapat komitment sertifikasi kapal berkaitan dengan rekom DG SANTE, hal lainya yang didiskusikan dalam meeting tersebut antara lain :
1.Ternyata Dirjen Tangkap sudah melakukan regristrasi terhadap kapal-kapal nelayan baik besar maupun
kecil sejumlah lebih dari 200 ribu kapal. Saya sangat mengapresiasi hal ini karena sesuai dengan
desakan AP5I akhir tahun lalu yang mendesak ke KKP agar segera melakukan regristrasi terhadap
semua kapal dan tambak, khususnya dalam mengghadapi berlakuya program SIMP USA.
2.AP5I menginformasikan kepada Dirjen Tangkap tentang restribusi ikan yang harus dibayar untuk
memperoleh SKA/SHTI yang masing-masing daerah besarnya beda-beda, bahkan ada yang sangat
memberatkan karena retrisbusinya ribuan rupiah perkg. AP5I mendesak agar KKP membawa
permasalahan ini ke Mendagri agar restribusi yang memberatkan tersebut diturunkan sesuai dengan
amanah dalam Inpres 7/2016 percepatan pembangunan industri perikanan nasional.
3.Berkaitan dengan PERMENKP 71/2016 tentang pelarangan 17 alat tangkap, AP5I agar sebisa mungkin
dilakukan evaluasi satu persatu terhadap 17 alat tangkap tersebut karena dampak sosial ekonominya
sangat luar biasa. Pak Dirjen meminta kepada saya agar memberi informasi, dari 17 alat tangkap yang
dilarang tersebut alat tangkap apa saja yang akan sangat mempengaruhi Industri pengolahan selain
cantrang, payang, lampara dasar dan pukat udang.