Konsultasi Publik Revisi Keputusan Menteri Kehutanan No. 447Kpts-II/2013 – 16 Mei 2019
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem – Sekretariat Direktrat Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan pertemuan Konsultasi Publik Revisi Keputusan Menteri Kehutanan No. 447Kpts-II/2013 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar. Sebagai pelaksanaan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar maka ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Alasan adanya perubahan :
- Adanya ketentuan harus OSS sesuai PP 24 tahun 2018 dan Permen LHK No. 22 tahun 2018;
- Struktur Peraturan;
- Menyesuaikan perkembangan;
- Nomenklatur kelembagaan;
- Beberapa materi dalam SK 447 sudah diatur dalam Permen yang lain.
Filosifi Perubahan :
- Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 telah ditetapkan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/7/2018 telah ditetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian;
- Semua regulasi dibidang perizinan harus menyesuaikan dengan kedua Peraturan tersebut diatas.
- tertib administrasi peredaran guna menunjang kelestarian populasi tumbuhan dan satwa liar, maka diperlukan kegiatan pengendalian pengambilan atau penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar;
- penyesuaian organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis konservasi sumber daya alam serta penyederhanaan prosedur pelaksanaan tata usaha pengambilan atau penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar.