Webinar Promosi Investasi Sektor Kelautan dan Perikanan dari Wilayah AS dan Australia – 11 Agustus 2020
Dalam upaya mendorong peningkatan investasi di sektor kelautan dan perikanan, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) menyelenggarakan promosi investasi sektor kelautan dan perikanan series 1 melalui Webinar dengan tema “ Menarik Minat Investasi Sektor Kelautan dan Perikanan dari Wilayah Amerika dan Australia “. KKP saat ini mendorong peningkatan investasi sektor kelautan dan perikanan. Kinerja investasi sektor kelautan dan perikanan hingga triwulan I/2020 tercatat senilai Rp1,16 triliun, dengan investor mayoritas berasal dari Amerika Serikat dan Australia. Di tengah persaingan bisnis dunia dan situasi pandemi Covid-19, mendatangkan investasi menjadi pekerjaan yang tidak ringan, perlu melakukan sinergitas dan kerja sama dengan seluruh stakeholders sektor kelautan dan perikanan untuk menciptakan kondisi investasi yang kondusif. Sekaligus mengefektifkan penyebarluasan informasi potensi dan peluang usaha sektor kelautan dan perikanan yang prospektif kepada calon investor di dalam dan luar negeri. KKP melalui PDSPKP menggandeng Indonesia Investment Promotion Center ( IIPC ) di bawah koordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) , supaya bisa efektif mempromosikan investasi sektor kelautan dan perikanan. IIPC sebagai kantor unit promosi Indonesia dapat membantu memfasilitasi kerja sama antara mitra investor dengan berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia, dan menjadi ujung tombak dalam meningkatkan masuknya investasi ke Indonesia. Sementara ini KKP baru menggandeng dua dari delapan IIPC yang ada, yakni New York dan Sydney. Enam IIPC lainnya adalah London, Abu Dhabi, Singapura, Taipei, Tokyo, dan Seoul. Webinar dibuka oleh Dirjen PDSPKP KKP – Nilanto yang mengatakan budidaya, dan pengolahan adalah bidang usaha dengan kontribusi tertinggi dalam realisasi investasi, dengan proporsi masing masing 43,33% dan 30,73%. Disusul perdagangan dan penangkapan dengan proporsi 23,13% dan 2,81%. Realisasi investasi sektor kelautan dan perikanan yang berasal dari Amerika dan Australia, sampai dengan triwulan I-2020 mencapai Rp 810,5 Juta ( tumbuh 100%, y-on-y ) dan Rp 43,47 Miliar ( tumbuh 28,18 persen, y-on-y ). Saat ini, investor dari Amerika melakukan investasi di bidang usaha budidaya pembenihan ikan laut di Kota Batam, Kepulauan Riau. Sedangkan investor dari Australia melakukan realisasi investasi di bidang usaha budidaya, yakni untuk komoditas kerapu dan kakap putih ( barramundi ) di Kabupaten Buleleng, Bali dan komoditas mutiara di Kabupaten Manggarai Barat, Alor dan Lembata, Nusa Tenggara Timur. Direktur IIPC New York – Muchammad Iqbal menyampaikan bahwa Amerika Serikat merupakan investor terbesar di benua Amerika untuk bidang kelautan dan perikanan dengan besaran investasi 93 persen. Kemudian disusul Kanada, Chili, Brazil, Barbados, Peru dan Argentina. Rincian tujuan investasi negara adidaya itu, diantaranya sebanyak 39% investasi ke Asia Pasifik, di mana terdapat 2 proyek investasi di Indonesia dengan total investasi senilai 48 juta dolar AS ( periode 2003-2020 Semester 1 ). Selama ini subsektor yang diminati adalah usaha budidaya, pengolahan dan gudang beku ( cold storage ). Investor Amerika membutuhkan proyek investasi yang jelas dan clear. Mereka sangat percaya dengan konsultan dan brokernya. Ini adalah ciri khas investor Amerika. Hal ini bisa menjadi peluang kerja sama yang menguntungkan. Lain halnya dengan investor yang berasal dari Australia, menurut Direktur IIPC Sydney – Henry Rombe, karakter orang Australia cenderung menghindari resiko besar. Investor Australia membutuhkan feasibility study sebagai acuan mereka menilai kelayakan investasi. Mereka pastikan proyek yang diambil seperti apa. Pemda harus memberikan keseriusan sebagai back up atau jaminan, ini yang dibutuhkan investor Australia. Sehingga secara nasional pemerintah telah berupaya untuk memberikan kemudahan bagi para calon investor, baik dalam maupun luar negeri. Penyederhanaan perizinan melalui OSS, pemberian kemudahan perpajakan yang diperluas ( tax allowance ), bebas bea masuk untuk peralatan pengolahan.
