News

Rapat Pembahasan Proyeksi Impor Bahan Baku – 2 Oktober 2020

Dalam rangka proses penerbitan rekomendasi impor komoditas perikanan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri serta penyusunan proyeksi kebutuhan impor komoditas perikanan untuk tahun 2021, Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengadakan rapat koordinasi secara virtual melalui aplikasi zoom. Direktur Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan – Supriadi mengharapkan unit pengolahan ikan yang melakukan import bahan baku bisa memberikan data rencana kebutuhan komoditas perikanan untuk industri ditahun 2021. Data tersebut terdiri dari jumlah kebutuhan dan jenis bahan baku ikan, rencana pembelian dari dalam negri ( volume dan jenis komoditas perikanan ), rencana importasi ( volume dan jeis komoditas perikanan ), rencana produksi ( jenis produk, volume penggunaan bahan baku ( ton ), volume produk akhir ( ton ), dan rendemen ( % ), dan terakhir data realisasi import ditahun 2020. Data yang disampaikan berdasarkan rencana kegiatan produksi satu tahun. Tentunya data ini diperlukan sebagai persiapan pembahasan alokasi import komoditas perikanan untuk tahun 2021 pada rapat koordinasi yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Volume impor komoditas perikanan untuk tahun 2020 telah ditetapkan pada Rapat Koordinasi di Kemenko Perekonomian pada tanggal 18 Desember 2019, yang meliputi jenis ikan makarel, sarden-sardenila, rajungan-kepiting, tuna-cakalang, salmon, wahoo, mahi-mahi, marlin, grouper, snapper, cod, udang, moluska, rumput laut, fish oil, tepung dari komoditas perikanan, cangkang dari komoditas perikanan, dengan waktu pemasukan Januari-Desember 2020. Komoditas-komoditas yang diimpor tersebut diperuntukkan untuk industri :

– Pengalengan ikan dan/atau biota air lainnya ( contoh produk: ikan dalam kaleng, baby clams dalam kaleng,  

             crab meat dalam kaleng ).

– Pembekuan ikan dan/atau biota air lainnya ( contoh produk: frozen fish, frozen shrim, frozen squid, dll ).

– Pengeringan ikan dan/atau biota air lainnya ( ikan teri dikeringkan, ikan scad mackerel dikeringkan, dll ).

– Berbasis daging lumatan dan surimi ( contoh produk: baso ikan, squid tempura, squid fish ball, dll ).

Jenis Komoditas Perikanan yang diimpor sebagai bahan baku dan bahan penolong industri :

  1. Jenis komoditas perikanan yang tidak ada di dalam negeri.
  2. Jenis komoditas perikanan tersebut ada di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi.
  3. Spesifikasi komoditas perikanan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri.

Peruntukan Komoditas Perikanan yang diimpor:

  1. Diproses selanjutnya diekspor.
  2. Sebagai bahan baku industri pengolahan ikan seperti industri pembekuan ikan, industri pengalengan ikan, dll.

Industri pengolahan lainnya ( susu, farmasi, industri makanan dan minuman, pakan ternak, aksesoris, dan lain-lain ).

Tinggalkan Balasan