News

Webinar Sosialisasi Sistem Telusur dan Logistik Ikan Nasional ( Stelina ) – 3 Agustus 2021

Kementerian Kelautan dan Perikanan memprioritaskan penerapan Sistem Telusur dan Logistik Ikan Nasional ( Stelina ) untuk produk perikanan di pasar ekspor. Stelina diterapkan pada komoditas perikanan antara lain abalone, mahi-mahi, kerapu, kakap merah, teripang, hiu, udang, ikan pedang, tuna, cakalang, bandeng, kembung, tongkol, makarel pasifik, sarden, salmon dan trout. Implementasi kerja sama antara Ditjen PDSPKP KKP dan MDPI yang terjalin sejak Februari 2019, salah satunya melakukan webinar Sosialisasi Stelina. Stelina merupakan sistem informasi ketelusuran ikan dan produk perikanan nasional yang dibangun dan dikembangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memfasilitasi para pelaku usaha perikanan dalam pemenuhan kebijakan dan regulasi negara tujuan ekspor. Stelina mengkoneksikan semua sistem informasi rantai pasok ( supply chain ) dan ketelusuran ( traceability ) ikan dan produk perikanan sebagai pencatatan ketelusuran secara elektronik mulai dari penangkapan, budidaya, pemasok, distribusi, pengolahan,sampai ke pemasaran. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan ( PDSPKP ) –  Artati Widiarti menegaskan industri perikanan membutuhkan dukungan sistem yang menjamin keterkaitan hulu-hilir guna mencegah praktik IUU Fishing. Seluruh proses pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemasaran pada sektor hulu dan hilir memerlukan informasi riwayat produk beserta pergerakannya atau yang lebih dikenal dengan sistem ketertelusuran atau traceability system. Sebagai amanah dari PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ( Permen KP )  Nomor 29 Tahun 2021 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional ( STELINA ).  Regulasi ini memuat tentang pelaksanaan Stelina mulai dari pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan. Sebagai bentuk implementasi, Stelina telah terkoneksi di dalam sistem lingkup KKP. Permen KP tentang Stelina dimaksudkan untuk memudahkan dan mendukung eksportir dalam memenuhi syarat traceability di negara destinasi, serta aplikasinya mudah dalam penggunaannya dan diterima oleh pelaku usaha domestik maupun negara mitra ekspor sehingga dapat menjadi one stop service.Direktur Sistem Logistik – Innes Rahmania mengatakan untuk mendukung peningkatan mutu ekspor produk perikanan Indonesia di pasar global dibutuhkan penerapan Stelina yang diprioritaskan untuk produk perikanan di pasar ekspor. Pengembangan sistem akan selesai Oktober 2021, dan akan mulai diuji coba. Setiap produk perikanan yang diekspor akan terverifikasi mengenai asal produk, ditangkap di laut mana, kapal yang digunakan, diolah di mana dan dipasarkan ke mana. Salah satu anggota Tim Pengembangan Website dan Aplikasi Stelina dari PT. Sucofindo – Cecep Arifudin mengatakan penolakan produk perikanan di negara tujuan ekspor akibat adanya insiden keamanan pangan sering menyebabkan kerugian besar bagi para pelaku usaha. Dengan adanya sistem ketelusuran produk perikanan berorientasi ekspor dapat bermanfaat dalam mengendalikan insiden keamanan pangan yang belakangan kerap menimpa para eksportir produk perikanan.  Sistem yang dibuat pada Stelina akan memudahkan dalam mengidentifikasi insiden keamanan pangan yang terjadi. Nantinya, apabila ada insiden keamanan pangan produk perikanan Indonesia di negara tujuan ekspor, produk bermasalah dapat ditarik kembali dengan mudah apabila sumber material berbahaya dapat diidentifikasi. Selain itu, produk bermasalah itu dapat diisolasi dari supply chain perikanan. Ini dapat meningkatkan efisiensi pabrik pengolahan ikan dan meminimalkan kerugian jika ada pengembalian karena hanya digunakan pada produk bermasalah. Jika ada insiden keamanan pangan, jadi bisa ditelusuri produk mana aja yang akan ditarik, jadi tidak semua produk akan ditarik. Nantinya setiap produk yang masuk ke dalam sistem Stelina akan memiliki QR CODE dalam dokumennya. Stelina akan mendukung ekspor produk perikanan Indonesia dengan adanya pertukaran data dengan sistem di negara tujuan ekspor. Ini sangat bermanfaat untuk pelaku usaha perikanan, terutama yang memasarkan produknya ke pasar global akan sangat terbantu. Produk perikanan merupakan salah satu dari lima produk ekspor potensial di Indonesia. Namun, dalam prosesnya produk perikanan Indonesia kerap kali mengalami penolakan dari negara tujuan ekspor dengan alasan tidak memenuhi keamanan pangan. Dengan Stelina diharapkan tidak akan terjadi lagi. Direktur Eksekutif Yayasan MDPI – Yasmin Simbolon mengapresiasi upaya tersebut dengan tujuan untuk bisa menilai pemberantasan IUU Fishing tidak hanya terbatas pada pendekatan hukum, tetap juga pendekatan pasar. Salah satu contohnya adalah kewajiban pemenuhan persyaratan dalam US Seafood Importing Monitoring Program ( US SIMP ), European Union Catch Certificate dan Japan Domestic Trade Specific Marine Animals and Plants Act, yang akan dimulai pada Desember 2022. Persyaratan pasar di atas ingin memastikan agar produk perikanan yang diekspor ke negara-negara tersebut wajib bebas dari atau tidak terkait dengan kegiatan IUU Fishing.

Tinggalkan Balasan