News

Sosialisasi Pengawasan Sumber Daya Perikanan bidang Pengolahan Hasil Perikanan – 1 September 2021

Dalam rangka implementasi UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunan yang memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi pengawasan, diantaranya PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko, PP No. 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Permen KP No. 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, Permen KP No. 23 tahun 2021 tentang Standar laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, Permen KP No. 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP melakukan Sosialisasi Pengawasan Sumber Daya Perikanan bidang Pengolahan Hasil Perikanan.  Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang baik terhadap seluruh stakeholder perikanan, dimana sosialisasi tersebut menjelaskan pelaksanaan pengawasan dan sanksi administrasi pada subsektor perikanan budidaya, perikanan tangkap, distribusi dan pengolahan hasil perikanan. Salah satu yang di informasikan dalam sosialisasi ini adalah saat ini KKP mengedepankan pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar aturan di sektor kelautan dan perikanan. Kendati begitu, sanksi pidana tetap ada bagi stakeholder perikanan yang melakukan pelanggaran berat. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan – Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan selain perubahan tata cara pengawasan, juga terdapat perubahan dalam pengenaan sanksi terhadap pelanggaran perikanan, dengan mengedepankan pemberian sanksi administratif namun tidak menghilangkan sanksi hukum/pidana.  Pengenaan sanksi administrasi menjadi kebijakan penting di era Menteri Trenggono dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Inti dari pengenaan sanksi administratif adalah melakukan penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice yaitu penerapan sanksi dengan memprioritaskan perbaikan atas kerusakan yang sudah dilakukan oleh pelaku usaha. Oleh sebab itu, pengenaan sanksi pidana akan menjadi upaya terakhir dalam peningkatan kepatuhan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan. Saat ini pendekatannya ultimum remidium, namun bukan berarti tidak akan ada upaya pengenaan pidana, tentu kami akan evaluasi pelaksanaannya. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan – Drama Panca Putra menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan ke depan bukan hanya dilaksanakan Pemerintah Pusat, tetapi juga oleh Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pihaknya tentu akan mengoordinasikan melalui Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria. Secepatnya akan dilakukan koordinasi agar pelaksanaannya bisa sinergis. Dalam penjelasannya terkait dengan pelaksanaan sanksi denda administrasi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, tentu akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangann yang berlaku. Salah satu yang menjadi pegangan adalah Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada KKP, yang baru saja terbit. Beleid ini juga mengatur tentang besaran denda administratif. Untuk kategori pelanggaran, besaran denda dan cara perhitungannya dapat dilihat di PP tersebut. Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya peran pengawasan dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan. Pengawasan memiliki dampak besar pada terciptanya ekosistem usaha perikanan yang sehat untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, meminimalisir konflik sosial, hingga menjaga kelestarian ekosistem perikanan.

Tinggalkan Balasan