Rakor Verifikasi Kebutuhan Komoditas Perikanan Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Bagi Industri Tahun 2021 – 15 September 2021
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Verifikasi Kebutuhan Komoditas Perikanan sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong bagi industry tahun 202, Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindusatrian mengadakan Rapat Koordinasi untuk membahas laporan pendahuluan verifikasi kebutuhan komoditas perikanan sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi industri tahun 2021 yang telah dilakukan oleh Sucofindo. Pemenuhan impor komoditas perikanan sebagai bahan baku dan bahan penolong untuk industri diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, dimana Kementerian Perindustrian ditugaskan untuk memberikan rekomendasi importasi ikan sebagai bahan baku industri. Peraturan Menteri Perindustrian No. 19 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Perikanan Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, pasal 17 Permenperin ini dijelaskan bahwa Ditjen Industri Agro melakukan pengawasan terhadap penggunaan komoditas perikanan yang berasal dari impor sesuai rekomendasi yang diterbitkan. Salah satu bentuk pengawasan importasi ikan yang dilakukan Ditjen Industri Agro adalah dengan melakukan verifikasi terhadap industri yang mengajukan rekomendasi beserta realisasi penggunaan komoditas perikanan tersebut sebagai bahan baku dan bahan penolong. Maksud dilakukan kegiatan ini adalah untuk menilai kesesuaian kebutuhan komoditas perikanan industri sebagai acuan penyusunan necara komoditas perikanan. Tujuan yang akan dicapai dari kegiatan ini adalah dapat melakukan verifikasi kesesuaian kebutuhan Komoditas perikanan sebagai bahan baku dan bahan penolong dengan kebutuhan produksi serta kapasitas produksi industri, selanjutnya dapat menyusun peta komoditas perikanan sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi industri dilihat dari jenis, jumlah, pasokan dan pemasaran komoditas perikanan industri sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan, dan akhirnya bisa melakukan updating data industri pengolahan ikan terkait penyusunan necara komoditas perikanan. Ruang lingkup kegiatan yang dilakukan menganalisis kesesuaian aspek legalitas perusahaan industri seperti IUI/IUI Perluasan, API-P, NPWP, dan NIB, surat permohonan rencana kebutuhan komoditas perikanan industri. Menganalisis kesesuaian administrasi rencana kebutuhan impor komoditas perikanan industri, seperti dokumen rencana kebutuhan impor, dokumen impor ( API-P, PI dan PIB ), dokumen mutu ( Health Certificate, CoA dll ). Serta menganalisis kesesuaian kebutuhan komoditas perikanan industri dengan realisasi dan rencana produksi dan kapasitas terpasang. Menganalisis kesesuaian pasokan kebutuhan komoditas perikanan industri yang berasal dari impor dan lokal ( realisasi dan rencana ). Menganalisis kesesuaian penggunaan bahan baku komoditas perikanan industri. Menganalisis kesesuaian pemasaran produk komoditas perikanan industri secara sektoral dan regional yang mencakup: jenis, jumlah dan nilai pemasaran ekspor dan dalam negeri ( realisasi dan rencana ). Menganalisis kesesuaian stok bahan baku / penolong komoditas perikanan industri yang berasal dari impor dan local. Merekapitulasi data pembelian, penggunaan, pemasaran dan stok untuk menganalisis dan menyusun neraca komoditas perikanan industri. Menganalisis neraca komoditas perikanan industri nasional tahun 2019-2020 serta proyeksi neraca komoditas perikanan industri nasional tahun 2021-2022. Menganalisis isu-isu aktual mengenai permasalahan, peluang dan tantangan sektor perikanan dalam rangka peningkatan daya saing industri seperti fish laundry, penolakan ekspor produk olahan ikan di negara tujuan, traceability dan lainnya. Menyusun rekapitulasi query database industri yang telah diverifikasi. Dan terakhir menyusun pelaporan hasil verifikasi dan executive summary Kebutuhan Komoditas Perikanan Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong bagi Industri Perikanan. Dari aktivitas kegiatan yang dilakukan diharapkan nantinya menghasilkan keluaran kegiatan dalam bentuk dianalisisnya kesesuaian aspek legalitas perusahaan industry. Dianalisisnya kesesuaian administrasi rencana kebutuhan impor komoditas perikanan industri. Dianalisisnya kesesuaian kebutuhan komoditas perikanan industri dengan produksi dan kapasitas terpasang. Dianalisisnya kesesuaian pasokan kebutuhan komoditas perikanan industri yang berasal dari impor dan lokal. Dianalisisnya kesesuaian penggunaan bahan baku komoditas perikanan industri. Dianalisisnya kesesuaian pemasaran produk komoditas perikanan industry secara sektoral dan regional yang mencakup: jenis, jumlah dan nilai pemasaran ekspor dan dalam negeri ( realisasi dan rencana ). Dianalisisnya kesesuaian stok bahan baku / penolong komoditas perikanan industri yang berasal dari impor dan local. Direkapitulasinya data pembelian, penggunaan, pemasaran dan stok untuk menganalisis dan menyusun neraca komoditas perikanan industri. Dianalisisnya neraca komoditas perikanan industri nasional tahun 2019-2020 serta proyeksi neraca komoditas perikanan industri nasional tahun 2021- 2022. Dianalisisnya isu-isu aktual mengenai permasalahan, peluang dan tantangan sektor perikanan dalam rangka peningkatan daya saing industri seperti fish laundry, penolakan ekspor produk olahan ikan di negara tujuan, traceability dan lainnya. Disusunnya rekapitulasi query database industri yang telah diverifikasi. Disusunnya pelaporan hasil verifikasi dan executive summary Kebutuhan Komoditas Perikanan Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong bagi Industri.
