Webinar Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) Perikanan – 9 November 2021
Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) mengadakan Webinar “ Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) Perikanan “ untuk mengupas PP Nomor 85 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) telah menetapkan skema pungutan Penerimaan Negeri Bukan Pajak ( PNBP ) paska produksi berdasarkan PP Nomor 85 Tahun 2021. Sistem penarikan paska produksi diyakini menjadi solusi dalam memberantas praktik mark down ukuran kapal dan mendongkrak PNBP sumber daya alam perikanan yang selama ini masih minim. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap – Muhammad Zaini menjelaskan, yang menjadi alasan tidak ada celah untuk praktik kecurangan ukuran kapal pada sistem tarif PNBP pasca produksi, lantaran formulasinya tidak lagi menyertakan gross tonnage kapal. Hanya ada dua poin penghitungan yaitu indeks tarif dan nilai produksi ikan saat didaratkan. Tarif PNBP pasca produksi, juga memberi rasa keadilan bagi negara maupun pelaku usaha. Sebab pemilik kapal membayar tarif PNBP sesuai jumlah ikan yang didaratkan dan harga ikan ketika didaratkan. Persentase tarif dibagi dalam dua kategori sesuai ukuran kapal. Yakni besaran tarif PNBP 5% dari hasil tangkapan untuk kapal penangkap ukuran sampai 60 GT, dan 10% untuk kapal penangkap ukuran di atas 60 GT. Persentase tarif ini lebih sedikit dibanding sistem pra produksi yang menyertakan tarif PNBP 25%. Kalau dibandingkan antara pra dengan paska, sebenarnya mendistribusikan keadilan, karena kalau paska produksi itu sudah pasti, tinggal timbang berapa ikan yang ditangkap, kemudian harga jual saat ini berapa, itulah jadikan patokan untuk penentuan PNBP nya. Jadi berapa jumlahnya, lakunya berapa, jenis ( kapalnya ) apa, itulah yang menjadikan patokan, apakah 5% atau 10%. Sementara itu, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan RI – Kurnia Chairi, menilai kehadiran PP Nomor 85 Tahun 2021 yang menjadi dasar penerapan tarif paska produksi, merupakan momentum untuk meningkatkan penerimaan negara dari subsektor perikanan tangkap. Berdasarkan data Kemenkeu, Produk Domestik Bruto ( PDB ) subsektor perikanan tumbuh positif dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2019 dan 2020 nilainya lebih dari Rp 400 triliun. Namun rata-rata PNBP perikanan dalam periode 2015-2020 baru mencapai Rp 417 miliar per tahun atau hanya memberikan rata-rata kontribusi 1,5 persen dari rata-rata penerimaan SDA Non Migas. Jauh di bawah minerba, kehutanan, dan panas bumi yang mencapai triliunan rupiah. Sebelum PP 85 terbit, dari empat jenis PNBP non migas ini, hanya perikanan yang pungutannya tidak sejalan dengan tiga jenis lainnya. Seperti minerba, pungutan PNBPnya berdasarkan berapa volumenya dan harga jualnya, demikian juga kehutanan dan panas bumi. Inilah yang menjadi dasar mengapa dilakukan perubahan rumusan dari sisi tarif pungutan SDA hasil perikanan ini. Wakil Ketua Komite Perikanan Apindo – Hendra Sugandhi menyebut Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) dari sektor perikanan tangkap sudah besar. Hal itu bila dibandingkan dengan anggaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap ( DJPT ) Kementerian Kelautan dan Perikanan. PNBP akan terlihat jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan anggaran KKP. PNBP perikanan tangkap sudah diatas anggaran DJPT. Hal itu disampaikan menanggapi KKP yang mengubah skema penarikan PNBP dengan sistem paska produksi pada tahun 2022 mendatang. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan PNBP yang disebut belum optimal saat ini. Langkah KKP meningkatkan PNBP juga mendapat tanggapan dari Anggota Komisi IV DPR RI – Daniel Johan. DPR tidak pernah memberikan target PNBP. Sementara itu, KKP menyebut mendapatkan target PNBP pada tahun 2022 mendatang. Hal itu disampaikan dalam rapat Badan Anggaran ( Banggar ) DPR RI
