Webinar Peningkatan Perdagangan Intratrade ASEAN – 22 April 2022
Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pengaturan perdagangan melalui kerangka ATIGA dan untuk meningkatkan utilisasi form D sebagai instrumen fasilitasi perdagangan di ASEAN, Direktorat Perundingan ASEAN – Ditjen PPI – kementerian Perdagangan mengadakan Webinar dengan tema “ Peningkatan Perdagangan Intratrade ASEAN “. Dalam rangka mewujudkan ekonomi ASEAN yang kohesif dan terintegrasi melalui arus bebas perdagangan barang pada tahun 2025, dibutuhkan suatu pendekatan yang lebih terintegrasi dan menyeluruh. Untuk mencapai hal tersebut, maka pada bulan Agustus 2007, para Menteri Ekonomi ASEAN sepakat untuk memperluas perjanjian Common Effective Preferential Tariff for ASEAN Free Trade Agreement ( CEPT-AFTA ) dengan menyempurnakan perjanjian ASEAN dalam perdagangan barang secara komprehensif yang disebut dengan ASEAN Trade in Goods Agreement ( ATIGA ) atau Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN, ditandatangani pada tanggal 27 Februari 2009 di Thailand. ATIGA sebagai perangkat hukum perjanjian perdagangan barang yang komprehensif, terdiri dari 11 Bab, 98 pasal dan 10 Lampiran yang mencakup isu tariff liberalization, Non-tariff Measures ( NTMs ); Rules of origin ( ROO ); Trade facilitation; Customs; Standards, Regulation and Conformity; Assessment procedures; Sanitary and Phytosanitary dan Trade Remedies. Fasilitasi Perdagangan di ASEAN terus menerus dilakukan oleh negara anggota ASEAN untuk menciptakan suatu lingkungan yang konsisten dan transparan bagi pelaku usaha. Hal tersebut berguna untuk menghemat waktu dan mengurangi biaya transaksi dan produksi hingga 10% pada tahun 2020 agar mencapai target total perdagangan intra ASEAN sebesar 40% dengan meminimalisasi hambatan di bidang perdagangan dan keterbukaan informasi. ATIGA mencakup beberapa elemen untuk dapat memastikan terwujudnya arus perdagangan bebas barang di kawasan ASEAN, termasuk di antaranya yaitu: liberalisasi tarif, penghapusan hambatan non-tarif, keterangan asal barang, fasilitasi perdagangan, kepabeanan, standar dan kesesuaian, serta kebijakan sanitary and phyto-sanitary. ATIGA meliputi cakupan komprehensif dari komitmen di bidang perdagangan barang, serta mekanisme penerapan serta pengaturan kelembagaannya. Hal ini akan memungkinkan terbentuknya sinergi dari langkah-langkah yang diambil oleh berbagai badan-badan sektoral ASEAN. Dengan tujuan untuk menghilangkan hambatan non-tarif, ketentuan mengenai kebijakan non-tarif ( NTMs ) dalam ATIGA telah dikembangkan lebih jauh melalui kodifikasi tindakan-tindakan, dan melalui penyusunan mekanisme untuk mengawasi komitmen pengurangan hambatan-hambatan non-tarif. Dengan telah dihapusnya tarif, negara-negara anggota ASEAN lebih memfokuskan diri pada isu penyelesaian hambatan kebijakan non-tariff ( Non- Tarif Measures / NTM ) dan non-tarif barriers ( NTBs ) bagi negara anggota ASEAN lainnya. Pengimplementasian Rules of Origin ( ROO ) atau Surat Keterangan Asal ( SKA ) adalah suatu barang yang diimpor oleh suatu negara wajib memenuhi persyaratan: (a) suatu barang yang diproduksi atau diperoleh secara keseluruhan di Negara Anggota pengekspor; atau (b) suatu barang yang tidak secara keseluruhan diproduksi atau diperoleh di Negara Anggota pengekspor namun memiliki lokal konten minimal 40%. Inisiatif yang sedang dikembangkan oleh negara-negara anggota dalam Rules of Origin ( ROO ) atau Surat Keterangan Asal ( SKA ) untuk memfasilitasi perdagangan adalah dengan memperkenalkan sistem sertifikasi mandiri kawasan atau ASEAN-wide self-certification system. Dengan sistem sertifikasi mandiri dimaksud, para eksportir bersertifikat diperkenankan untuk men-declare dan mensertifikasi sendiri produk yang mempunyai lokal konten ASEAN untuk barang yang diekspor. Pemilihan eksportir bersertifikat diserahkan kepada prosedur dalam negeri masing-masing negara. Saat ini, ASEAN sedang mengembangkan ASEAN Single Window ( ASW ) yang dimaksudkan untuk meningkatkan fasilitasi perdagangan. Untuk membuat dan mengoperasikan ASW, diperlukan kesiapan National Single Window ( NSW ) dari tiap negara anggota ASEAN. ASEAN Trade Repository ( ATR ) merupakan portal tunggal yang berisi kebijakan / peraturan terkait perdagangan, ekspor-impor di ASEAN. ATR harus lengkap, mudah diakses, mudah dicari dan dapat dipercaya. Tantangan implementasi ATIGA menuju AEC 2025
dengan memanfaatkan MEA dengan penggunaan Surat keterangan Asal ( SKA ) Form D agar dapat memanfaatkan tarif O% yang masih kurang optimal. Sayangnya masih banyak kurangnya pemahaman pengusaha, pemerintah dan masyarakat luas mengenai Perdagangan Barang ASEAN ( ATIGA ), Surat Keterangan Asal ( SKA ) atau Rules of Origin ( ROO ) ASEAN. Jika pemahaman sudah ditingkatkan maka penguna SKA Form D dapat semakin ditingkatkan, memperkecil penolakan SKA Form D dan peningkatan eskpor Indonesia ke ASEAN.
